Tersangka kasus suap pajak ditangkap

Papua
Ilustrasi penangkapan, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi –Seorang tersangka suap perpajakan di Sulawesi Selatan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/11/2021) kemarin. Penangkapan itu terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Read More

“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (11/11/2021).

KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan.

“Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata  Ali menambahkan.

Baca juga : Tersangka suap bebas, legislator : penanganan kasus hanya sandiwara
Polda Sumut tetapkan tersangka korupsi DBH pajak
Kasus suap kepala daerah ini melibatkan 17 tersangka lain

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42,17 miliar sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply