Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Kamis (31/3/2022), menyerahkan tersangka penyalahgunaan dana desa (dandes) yang merupakan Kepala Kampung Pugima berinisial DM (41 tahun), Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya, Papua, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh. Safei A.B melalui Kasat Reskrim, AKP Matinetta di ruang kerjanya mengatakan kasus ini berdasarkan keluhan masyarakat di Kampung Pugima, yang merasa dirugikan karena tidak menerima apa yang menjadi harapan pemerintah, dengan bergulirnya dana desa.
“Pada 2018 sampai 2019, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah mengalokasikan dana kampung kepada masing-masing kampung, dan bagi hasil pajak kepada pemerintah Kampung Pugima,” katanya.
Ia menjelaskan, tersangka DM menyalahgunakan dandes tahun anggaran 2018 sebesar Rp 911.897.000 dan tahun 2019 sebesar Rp 1.020.644.597, yang mana anggaran tersebut bersumber dari APBN dan APBD Jayawijaya.
Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan kampung tersebut, tidak sesuai dengan prosedur dan peruntukan, sehingga pada saat dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Jayawijaya, ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.206.709.280.
Selama dalam penanganan kasus tersebut, saat dalam proses penyelidikan tersangka belum dilakukan upaya paksa penahanan. Setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, kepolisian melakukan upaya paksa penahanan.
“Ini sudah perpanjangan dari Pengadilan Negeri, karena kami diberi kewenangan oleh undang-undang selama 20 hari kemudian bisa diperpanjang 40 hari, jika ancamannya 9 tahun bisa perpanjang ke Pengadilan selama 60 hari penahanan,” kata Matinetta.
Baca juga: Anggota TNI di Yalimo ditembak OTK, istri ikut jadi korban
Pasal yang dikenakan kepada tersangka DM yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah/ditambah dalam Undang-Jndang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun untuk yang pasal 2 ayat 1. Sedangkan ayat 3 paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun.
“Ini sebagai upaya yang dilakukan untuk mencegah atau pembelajaran bagi kepala-kepala kampung yang lain, agar tidak melakukan upaya korupsi. Karena program dari pemerintah sudah jelas, sasarannya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH mengatakan setelah tersangka diserahkan, maka telah menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari ke depan, namun yang bersangkutan masih dititipkan di Rutan Polres.
“Proses tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ini sudah dilakukan. Tersangka [ditahan] selama 20 hari terhitung 31 Maret 2022,” katanya.
Selama masa penahanan tersangka, kata dia, Kejaksaan akan berupaya secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.
“Kami akan selesaikan terlebih dahulu surat dakwaan, sebagai dasar pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo