Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo. Mereka saat ini tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, (4/9/2021) untuk diperiksa.
“Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga : Kepala daerah di Papua diminta tak jual beli jabatan
Kepala daerah ini dituntut 7 tahun penjara terkait terima suap
Ketua KPK disebut intervensi kasus korupsi wali kota Tanjungbalai
Sebanyak 17 tersangka itu merupakan pemberi suap Bupati Probolinggo, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Mereka sebelumnya diperiksa di Polres Probolinggo, Jumat (3/9/2021) kemarin. Selanjutnya pada malam harinya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta menggunakan bus.
Sedangkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai dan suaminya, Hasan Aminuddin yang kini menjadi anggota DPR RI menerima suap dari para tersangka itu.
Dalam rekonstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan Kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, para penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Edi Faisol