Kasus ketiga tersangka itu terus dikembangkan oleh penyidik
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Medan, Jubi – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Rony Samtana, menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan yang dilayangkan penyidik.
“Penetapan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Labuhan Batu Utara,” kata Samtana, Kamis, (16/1/2020) kemarin.
Baca juga : Tersangka korupsi ini akui adanya suap ke 25 anggota DPRD Muara Enim
Pengadilan menangkan gugatan tersangka korupsi septic tank
Kejari Timika segera tetapkan tersangka korupsi dana sampah
Ia menyebutkan, ketiga ASN yang telah ditetapkan tersangka itu, yakni AP, Kabid Pendapatan Labuhanbatu Utara tahun 2013, 2013 dan 2015, FID Kepala DPKD Labuhanbatu Utara tahun 2014, dan AFL pejabat Kepala DPKD Labuhanbatu Utara tahun 2013.
“Saat ini, kasus ketiga tersangka itu terus dikembangkan oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Sumut,” ujar Samtana menambahkan.
Samtana mengatakan, pemanggilan pertama kepada tiga ASN tersebut oleh Polda Sumut, Senin (13/1/2020), namun tidak ditanggapi dan juga tanpa memberikan alasan ketidakhadiran mereka, yang kemudian penyidik Polda Sumut menetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap tersangka itu, untuk pemeriksaan.
Tercatat penyidik telah meminta keterangan atau memeriksa sebanyak 12 orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi DBH dan PBB di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan negara itu,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol