Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menyatakan Otonomi Khusus Papua sangat penting bagi upaya perlindungan orang asli Papua. Ia menyatakan sejumlah kebijakan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura merupakan contoh pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
Hal itu dinyatakan Awoitauw di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Rabu (7/7/2021). Awoitauw menyampaikan hal itu menanggapi polemik evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (UU Otsus Papua).
Awoitauw mengakui hingga ini Otonomi Khusus (Otsus) Papua belum berjalan secara baik. Banyak kewenangan khusus yang belum diimplementasikan dengan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diamanatkan UU Otsus Papua. Menurutnya, kegagalan Otsus Papua juga terjadi karena pemerintah kabupaten/kota tidak konsisten menjalankan Otsus Papua.
Baca juga: Bupati Jayapura: Dualisme regulasi otonomi membuat Otsus Papua terseok-seok
Meskipun demikian, Awoitauw menegaskan bahwa Otsus Papua diperlukan untuk melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua ( OAP). Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jayapura bisa membuat sejumlah kebijakan perlindungan masyarakat adat karena keberadaan Otsus Papua.
“Di Kabupaten Jayapura, implementasi [Otsus Papua] sangat jelas. Ada peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat. Ada peraturan daerah tentang kampung adat. Itu semua amanat dari UU Otsus Papua,” kata Awoitauw.
Menurut Awoitauw, para pemangku kepentingan cenderung hanya membicarakan Dana Otsus Papua ketimbang kewenangan khusus. “Orang hanya ribut soal uang otsus saja, implementasinya tidak dilakukan. Di Kabupaten Jayapura masih ada masyarakat yang tidak serius merespon adanya [pengakuan terhadap] kampung adat. Padahal uangnya sudah disalurkan langsung ke kampung. Kita tidak boleh bersandiwara terhadap Otsus. [Kalau] sudah terima uangnya, maka harus konsiten untuk menjalankannya,” kata Bupati Jayapura dua periode itu.
Menanggapi polemik tentang perubahan mekanisme pemekaran Provinsi Papua yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU Otsus Papua (RUU Perubahan Otsus Papua), Awoitauw menyatakan pemekaran Provinsi Papua tidak menyebabkan Daerah Otonom Baru kehilangan Otsus Papua. Ia menyatakan UU Otsus Papua berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Pansus DPR Papua tegaskan hentikan bahas UU Otsus kalau hanya fokus dua pasal
Menurut Awoitauw, Otsus Papua tetap akan berlaku di Daerah Otonom Baru yang terbentuk karena Pemekaran Provinsi Papua pada masa mendatang. “Kemungkinan besar Papua dibagi dalam empat provinsi, dan itu pasti terjadi,” ujarnya.
Salah satu tokoh masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Boaz Enok mengatakan Otsus Papua harus dilanjutkan. Ia berharap upaya revisi UU Otsus Papua segera tuntas dan hasilnya disosialisasikan kepada masyarakat.
Enok menilai banyak masyarakat berpolemik tentang Otsus Papua, namun tidak membaca isi UU Otsus Papua. “Nanti ada masalah, semua mau bicara otsus. Padahal tidak mengerti penjabarannya. Setelah 20 tahun, ada bukti pembangunan dari dana yang diterima oleh masyarakat di masing-masing kampung. Pemerintah daerah [yang] wajib membuat aturan turunannya dalam bentuk Perdasus,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G