Papua No. 1 News Portal | Jubi
Enarotali, Jubi – DPRD Kabupaten Paniai, Provinsi Papua pada pleno I dan II melalui masa sidang II tahun anggaran 2021 menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paniai sebesar Rp 1.114.906.674.104. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Bupati Paniai, Senin (18/1/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Paniai, Sem Nawipa, mengatakan pembahasan dan penetapan nota perhitungan keuangan KUA PPAS ini sebelumnya dibahas melalui rapat-rapat interen antara tim legislatif dan eksekutif.
“Saya minta kepada pihak terkait agar dapat serius menyusun serta menyelesaikan agenda RAPBD dengan penuh rasa tanggung jawab. Karena ini menjadi target kita untuk melaporkan kepada Gubernur Papua guna dievaluasi agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, antara kepemimpinan publik dan aparatur serta meneliti sejauh mana anggaran ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” ujar Sem Nawipa.
Ia meminta kepada anggota DPRD di kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua ini dapat memberikan masukan yang berguna pada setiap materi yang akan dibahas bersama tim eksekutif.
“Apa yang diinginkan masyarakat harus diprioritaskan. Prioritaskan juga yang menyangkut kepentingan umum daripada pribadi. Utamakan kerjasama, kesamaan pandangan yang dilandasi sikap keterbukaan dalam setiap pembahasan untuk mencapai keberhasilan,” ungkapnya.
Ia berharap anggaran 2021 dalam pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran sehingga masyarakat merasakan proses pembangunan itu.
Baca juga: Pasca banjir bandang, Pemkab Paniai mulai normalisasi Kali Tuniyai
Bupati Paniai, Meki Nawipa, mengatakan seharusnya sidang tersebut dilaksanakan pada bulan Desember 2020 lalu, namun mengalami keterlambatan lantaran adanya aturan baru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta instruksi Mendagri untuk memakai SIPD.
“Sehingga kita harus melakukan penyesuaian kode kegiatan dan kode rekening dalam penyusunan RABPD agar sesuai dengan keputusan Mendagri Nomor 50 tahun 2020,” ujar Meki Nawipa.
Penerimaan daerah untuk tahun anggaran 2021, kata dia, pendapatan asli daerah sebesar Rp 15.668.897.477, sedangkan pendapatan transferan Rp 1.089.854.476.627 dan pendapatan lainnya sebesar Rp 9.383.300.000.
“Rencana belanja ini disusun dengan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dan input yang direncanakan,” ucapnya.
Ia berharap semua pihak berorientasi pada hasil yang memberi manfaat bagi masyarakat sebagai perwujudan visi dan misinya.
“Itu supaya terwujudnya masyarakat Paniai yang mandiri dan saling ketergantungan menuju Paniai damai sejahtera,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari