Pastor Yogi dari Intan Jaya minta Luhut Panjaitan segera bebaskan Haris dan Fatia

Pastor Yogi dari Intan Jaya minta Luhut Panjaitan segera bebaskan Haris dan Fatia 1 i Papua
Pastor Yance Wadogoubii Yogi, Pr (Jubah Putih) dalam kegiatan Gereja Katolik di Intan Jaya awal Oktober 2021 lalu. - Jubi/Abeth You

Papua No.1 News Portal | Jubi

Enarotali, Jubi – Pastor Yance Wadogoubii Yogi, Pr, Pastor dari Gereja Katolik Dekenat Moni Puncak di daerah konflik Intan Jaya, Papua, meminta kepada Jenderal TNI Luhut Binsar Panjaitan yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, segera membebaskan dua orang aktivis kemanusiaan, Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti yang ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

Ia mengaku sangat disayangkan jika seorang pejabat publik mengkriminalisasi dua orang aktivis kemanusiaan, yang kesehariannya kerja keras membantu kepentingan Negara Republik Indonesia.

“Kami dari gereja daerah konflik meminta kepada Pak Luhut segera bebaskan Haris dan Fatia, mereka itu aktivis kemanusiaan. Pak Luhut harus bersikap sebagai seorang Bapak di Negara Republik Indonesia,” kata Pastor Yance Wadogoubii Yogi, Pr kepada Jubi melalui telepon selularnya, Kamis (24/3/2022).

Yogi mengatakan, pihaknya sebagai pimpinan Gereja Katolik di daerah konflik Intan Jaya tidak menerima tudingan yang dilakukan oleh Luhut Panjaitan, sebab Blok Wabu direncanakan merupakan memiliki kepentingan yang menyengsarakan warga sipil setempat.

“Heran, cuma hasil riset saja seorang pejabat publik tua di Republik Indonesia hendak memenjarakan dua orang aktivis kemanusiaan itu,” katanya.

Menurut dia, keinginan Negara Indonesia bahwa Blok Wabu harus masuk di Intan Jaya, tetapi pihak Gereja yang selalu bersama-sama dengan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada bisnis konflik di sini. Sebab, dengan adanya rencana Blok Wabu justru mengakibatkan ketidaknyamanan warga hingga korban jiwa di daerah Intan Jaya.

“Negara dan Luhut harus bertanggung jawab. Mereka ini aktivis kemanusiaan dan kerja untuk Negara Republik Indonesia. Aneh kalau negara menganggap data mereka berdua bertentangan dengan Luhut dan Negara Indonesia,” kata dia.

“Oleh karena itu, tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh Luhut terhadap Haris dan Fatia segera dihentikan dan bebaskan mereka. Sebab keduanya tidak punya kesalahan dalam pendekatan-pendekatan dengan masyarakat. Haris dan Fatia selalu dekat dengan masyarakat dan sejumlah organisasi lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, ancaman kriminalisasi terhadap pegiat HAM membuat cita-cita negara Indonesia yang didasarkan nilai transparansi dan akutanbilitas semakin jauh terwujud.

“Kami dari pihak gereja, pemerintah dan masyarakat Intan Jaya meminta agar pihak kepolisian bisa menarik status tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia. Dan segera menghentikan proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah pemidanaan yang dipaksakan. Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Di antaranya, penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE,” ujar Tim Advokasi dalam siaran persnya, Minggu (20/3/2022). (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply