Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sebanyak 125 kepala kampung di Kabupaten Puncak Jaya mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Papua mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019. Para kepala desa itu bahkan meminta Kejaksaan Tinggi Papua segera menangkap orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Dana Desa itu.
Hal itu dinyatakan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung di Puncak Jaya, Rafael Ambrauw dalam siaran pers tertulisnya yang diterima Jubi pada Rabu (20/1/2021). Para kepala kampung itu adalah 125 kepala kampung yang pernah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda. Mereka kemudian menggugat keputusan Bupati itu di pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung nomor 367 K/Tun/2019, tertanggal 26 September 2019 memerintahkan Bupati Puncak Jaya merehabilitasi harkat dan martabat 125 kepala kampung itu, dan mengembalikan mereka ke jabatan semula. Kini, Rafael Ambrauw menyatakan 125 kepala kampung yang pernah dipecat Bupati Puncak Jaya itu mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2019.
Baca juga: M2P2 minta Kajati Papua hentikan pemeriksaan dana desa di Puncak Jaya
”Kami mendukung Kejati Papua menuntaskan masalah itu. Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Papua di Puncak Jaya sudah sesuai prosedur. Masalah itu tetap akan diproses sesuai hukum,” kata Ambrauw.
Ambrauw menyatakan unjuk rasa sekelompok orang yang menolak penyelidikan dan penyidikan Kejati Papua adalah hal yang biasa. Ia yakin, unjuk rasa yang mengatasnamakan masyarakat dan mahasiswa itu tidak akan mengganggu proses penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
“Jaksa adalah aparat penegak hukum, dan bukan sopir taksi, seperti yang dikemukakan segelintir orang [yang mengatasnamakan] masyarakat Puncak Jaya itu. Kita wajib mendukung dan menghormati tugas yang sedang dilaksanakan para jaksa,” ujar Ambrauw.
Ambrauw menyatakan sengketa antara Bupati Puncak Jaya dan 125 kepala kampung setempat telah mendapat perhatian luas dari publik. Publik juga memperhatikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Puncak Jaya.
“Masalah di Puncak Jaya mendapat atensi dari penegak hukum. Sebaiknya kita mendukung proses yang sedang berjalan. Jaksa adalah aparat resmi dari negara yang sedang bertugas melakukan penyelidikan. Kami atas nama kepala kampung mendukung Kejati,” katanya.
Baca juga: Ratusan kepala kampung menangkan gugatan melawan Bupati Puncak Jaya
Ketua Tim Kejati Renaldi Paliama menegaskan pernyataan Wekis Wonda Mily selaku Ketua Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pembangunan di Puncak Jaya, yang menyebut tim Kejati Papua di Puncak Jaya sebagai sopir, merupakan pernyataan yang melecehkan nama baik jaksa dan Kejati Papua. “Proses hukum yang sedang berjalan tetap [dilanjutkan,” kata Renaldi.
Renaldi menyatakan setiap pihak yang menghalangi proses hukum dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Ada pasal bagi pihak yang menghalangi proses hukum. Pasal 221 ayat (1) KUHP mengatur [sanksi] atas perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, dan menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Anggota tim Kejati Papua, Ismail Nahumarury membenarkan bahwa timnya terdiri dari empat orang, dan tengah melakukan pemeriksaan di Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya. Tim itu terdiri dari tiga orang jaksa, dan seorang konsultan/teknisi.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G