Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengakui sering terjadinya keterlambatan dalam pertanggung jawaban atau SPJ penggunaan dana kampung karena aparat pemerintahan kampung baru belajar pengelolaan keuangan terutama menggunakan aplikasi sistem keuangan desa atau Siskeudes.
“Tapi sekarang sudah ada peningkatan meski masih melampaui batas pelaporan tetapi dari sisi peningkatan sudah maksimal,” ujar Rustan di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (21/3/2022).
Dikatakan Rustan, keterlambatan SPJ dana kampung atau desa di 14 kampung merupakan persoalan mendasar sehingga hal ini mempengaruhi penyaluran dana kampung sesuai dengan kebutuhan yang digunakan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat di kampung.
“Apalagi sebelum adanya aplikasi Siskeudes ini, kampung sering terlambat dalam pelaporan SPJ. Namun, seiring berjalannya waktu SPJ semakin baik meski masih ada satu atau kampung yang terlambat laporkan SPJ. Patut kita beri apresiasi atas usaha aparat pemerintahan kampung dalam pengelolaan dana yang transparan,” ujar Rustan.
Rustan berharap agar SPJ dana kampung tepat waktu, maka dimulai dari perencanaa, penganggaran, penggunaan, dan administrasi dilakukan dengan baik sehingga pencairan dana kampung tidak terhambat akibat masih adanya tunggakan laporan SPJ di tahap sebelumnya.
“Yang terpenting adalah bagaimana penggunaan dana kampung itu dilaksanakan. Jangan hanya percepat SPJ, tapi kualitas dari hasil kerja itu benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat dalam waktu lama,” ujar Rustan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kota Jayapura, Makzi L Atanay mengaku, proses pelaksanaan anggaran pendapatan belanja kampung atau APBKamp sering terlambat maka perencanaan dan SPJ harus dikawal.
“SPJ untuk tahap ketiga masih ada kampung yang belum melaporkan. SPJ tahap ketiga merupakan persyaratan untuk pencairan tahap berikutnya supaya tutup tahun anggaran, administrasi beres, hasil kegiatan nyata maka masyarakat bisa nimati itu,” ujar Atanay.
Dikatakan Atanay, butuh kerja keras dan komitmen, terutama Bamuskam (Badan Musyawarah Kampung) yang harus diberikan penguatan agar bisa melaksanakan tugasnya, pengawasan, dan memantau pengeluaran anggaran.
“Saya lebih cenderung kepada masyarak agar mereka senyum bahagia dengan kegiatan yang dilakukan, yang tidak ada lampu ada lampu, yang tidak ada air bisa dapat air. Itulah yang kami inginkan pembangunan kampung melalui anggaran dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah,” ujar Atanay.
Dikatakan Atanay, penyaluran APBKamp 2020-2021 tercepat penyalurannya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yang hampir semua kampung pelaporan SPJ sering terjadi keterlambatan akibat penggunaan anggaran yang terlambat prosesnya.
“Yang belum SPJ hampir semua kampung yang harus dikebut tahap tiga. Kalau Meret selesai lebih baik karena SPJ tahap tiga diselesaikan, maka SPP yang kedua untuk tahap pertama 40 persen dicairkan maka masuk tahap kedua syarat telah terpenuhi,” ujar Atanay.
Dikatakan Atanay, ketimbang SPP tahap pertama untuk tahun 2022 diselesaikan SPJ tapi ternyata ada tunggakan SPJ tahun 2021 sama saja jadi penghalang, karena syarat anggaran dicairkan adalah SPJ tahap ketiga 2021 harus sudah masuk.
“Makanya kami dorong dari sekarang supaya SPJ 2022 tahap pertama dan SPJ tahap ketiga 2021 diselesaikan Maret-April 2022 maka tahap kedua 2022 bisa berjalan mulus hingga tahap ketiga. Berusaha terus memantau program dan kegiatan supaya progresnya cepar agar penyerapan anggaran dan fisik tepat waktu,” ujar Atanay.
Atanay menambahkan, DPMPK Kota Jayapura terus mengingatkan, yang sebenarnya tidak ada hambatan dalam pengelolaan dana kampung hanya saja kerja aparat kampung slow atau lambat.
“Tidak bisa begitu, kerja harus target sesuai dengan perencanaan, karena yang kita layani adalah rakyat. Maret dan April 2022 sudah harus diselesaikan SPJ dan kami melakukan monitoring,” ujar Atanay. (*)
Editor: Dewi Wulandari