Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sebanyak 1.262 narapidana atau napi di sebelas lembaga pemasyarakatan (lapas) Papua mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-75 kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020.
Dari jumlah tersebut, Lapas Kelas IIA Abepura (Kota Jayapura) sebanyak 347 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo (Kabupaten Jayapura) 242 orang, Lapas Kelas IIB Merauke 156 orang, Lapas Kelas IIB Biak 88 orang, Lapas Kelas IIB Nabire 112 orang, Lapas Kelas IIB Serui 84 orang, Lapas Kelas IIB Timika 120 orang, Lapas Kelas IIB Wamena 72 orang, Lapas Kelas III Tanah Merah (Boven Digoel) 19 orang, Lapas Kelas III Perempuan 19 orang, dan LPKA Jayapura 2 orang.
Baca juga: Upacara HUT ke-75 RI di Provinsi Papua dilakukan online dan offline
Secara umum, pemberian remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana, dan besarnya perolehan remisi tahun ini bervariasi, mulai 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.
“Syaratnya adalah selain syarat administrasi yang harus dipenuhi, mulai putusan atau vonis, maupun syarat substansi yang mengharuskan warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Victor Teguh Prihartono, kepada Jubi di Jayapura-Papua, Senin (17/8/2020).
Dari data yang diperoleh Jubi, awalnya diusulkan sebanyak 1.274 orang di sebelas lapas, tetapi yang memenuhi persyaratan hanya 1.262 orang, sedangkan 12 orang lainnya belum mendapatkan kesempatan untuk remisi. (*)
Editor: Dewi Wulandari