Stok minyak goreng di Kota Jayapura masih aman

Stok minyak goreng di Kota Jayapura masih aman 1 i Papua
Pedagang sembako di Pasar Sentral Hamadi saat merapikan barang dagangannya. - Jubi/Ramah

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura, Papua, Robert L.N Awi mengatakan, ketersediaan minyak goreng relatif aman baik di pasar tradisional dan pasar modern.

Read More

“Yang bergejolak itu harganya, dan ini terjadi di pasar tradisional kalau di supermarket tetap tersedia dengan harga yang terjangkau,” ujar Awi di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (16/3/2022).

Dikatakan Awi, Kementerian Perdagangan Indonesia sudah menetapkan jumlah kuota untuk seluruh provinsi (distribusi dan penangananya. Meski terbatas, tapi diyakini tetap memenuhi kebutuhan masyarakat untuk minyak goreng.

“Minyak goreng diarahkan ke Disperindagkop Provinsi, mereka nanti yang akan distribusikan sesuai permintaan distributor kota/kabupaten (sesuai kebutuhan). Kami di kota hanya melakukan pemantauan stok minyak goreng dan harga beredarnya,” ujar Awi.

Terkait harga, dikatakan Awi, harga yang beredar di pasar dan supermarket sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 ribu per liter, meski masih ada pedagang di pasar tradisional yang menjual di atas HET, namun tidak terlalu signifikan.

“Kalau di pasar tradisional masih dijumpai harga minyal goreng Rp17.000 ribu sampai Rp20.000 per liter karena sebagian masih menjual atau menghabiskan stok lama. Kalau yang baru mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah Rp14.000 ribu per liter,” ujar Awi.

Awi mengimbau kepada warga agar tetap ada pembatasan dalam pembelian minyak goreng sehingga semua warga bisa menikmatinya. Pedagang dan distributor diminta tidak melakukan penimbunan karena meresahkan warga.

Wakil Wali Kota Rustan Saru menegaskan agar tetap dilakukan pemantauan demi menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar termaksud pengawasan distributor dan pemasok terkait jumlah dan distribusi, apakah sama atau tidak.

“Tugas pemerintah menjaga semua distribusi atau pemasok tidak menahan atau menimbun minyak goreng segingga meresahkan warga. Agar tidak ada pedagang nakal, meninbun dan menjual dengan harga mahal apabila stok langka,” ujar Rustan. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply