Sejumlah perusahaan ini diselidiki terkait ekspor minyak goreng

papua, ekonomi
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut keberadaan perusahaan yang diduga mengekspor minyak goreng sehingga memicu kelangkaan dan merugikan perekonomian negara. Sejumlah perusahaan yang diduga terlibat adalah PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM yang mengekspor minyak goreng selama Juli 2021 hingga Januari 2022.

Read More

“Penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Kamis (17/3/2022).

Baca juga : Polisi kembalikan temuan 4 ton minyak goreng terbukti tak menimbun
26 ton minyak goreng dijual ke perusahaan kosmetik di atas HET
Sidak di padang mendag ancam tak keluarkan izin ekspor produsen minyak goreng nakal

Menurut Ashari, ketiga perusahaan itu mengekspor 7.247 karton minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter. Sedangkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu diekspor pada 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021.

Selain itu sebanyak 5.063 karton diekspor pada 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022. Ekspor dilakukan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, termasuk Hong Kong.

“Perusahaan diduga mengambil untung dari harga jual ke Hong Kong. Harga yang diperoleh perusahaan dari ekspor itu bisa mencapai HK$240 sampai HK$280 per karton,” kata Ashari menambahkan.

Angka itu tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri. Akibat dari perbuatan ketiga perusahaan itu, diduga terjadi kerugian perekonomian negara. “Perubatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara,” kata Ashari menjelaskan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply