Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polisi mengungkap keberadaan minyak goreng sebanyak 26 ton liter premium yang dijual ke perusahaan kosmetik di atas harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Minyak goreng ini didistribusikan sampai ke wilayah Daan Mogot, Tangerang, dan juga dijual ke pedagang dengan harga lebih tinggi.
“Ada pabrikan yang menjadi distributor minyak goreng yang sebetulnya merupakan perusahaan kosmetik. Jadi distributor ini baru menjual minyak goreng 2-3 minggu lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Sabtu, (26/22022).
Baca juga : Warga Jayapura teriak sulitnya minyak goreng
Polisi tangkap pasangan suami istri penimbun minyak goreng di Banten
Ombudsman minta pemerintah segera diterapkan HET minyak goreng
Menurut Budhi, jajaranya telah menangkap dua truk di Kalibata City. Mereka juga berencana menjualnya ke luar Jakarta di atas harga eceran tertinggi.
Menurut keterangan dari pabrik distributor, mereka menjual dengan harga Rp12.500 per liter ke distributor. Distributor kemudian menjualnya seharga Rp13.000/liter sampai ke distributor hilir atau pedagang dengan harga Rp17.000/liter. Harga ini lebih mahal dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.
Distributor telah melancarkan aksinya sejak Januari ketika awal kelangkaan minyak goreng. Budhi Herdi mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan masih memeriksa delapan orang, termasuk pemilik perusahaan distributor, yang diamankan dan statusnya masih belum ditetapkan. Pihaknya masih mendalami apakah ada tindak pidana dalam kasus ini.
“Dari sisi hukuman, kami menemukan pelanggaran menjual di atas harga eceran tertinggi mengacu pada Permendag Nomo 6 Tahun 2022 yang ancamannya bersifat sanksi administratif,” kata Budhi menjelaskan.
Ia mengimbau kepada pabrik atau distributor agar tidak melakukan pelanggaran di tengah kelangkaan mingak goreng. Ia menegaskan akan menindak pidana pabrik atau distributor nakal yang mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat di luar ketentuan pemerintah. (*)
Editor : Edi Faisol