Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Juliana J Waromi digugat dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jayapura. Gugatan itu diajukan PT Simon Jaya Abadi Perkasa karena Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua tidak melunasi biaya pembangunan dermaga parkir di Kantor DPR Papua itu.
Hal itu dinyatakan advokat Guntur Ohoiwutun selaku kuasa hukum PT Simon Jaya Abadi Perkasa. PT Simon Jaya Abadi Perkasa adalah kontraktor pelaksana pembangunan dermaga parkir DPR Papua, dan memiliki tagihan pelunasan biaya jasa konstruksi senilai Rp32,34 miliar. “Kami ajukan gugatan wanprestasi karena belum bayar,” ujar Ohoiwutun saat dihubungi melalui panggilan telepon, Selasa (8/2/2022).
Ohoiwutun mengatakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua selalu mempersoalkan adendum kontrak perkerjaan pembanguan dermaga itu, padahal dermaga itu telah selesai dikerjakan. Ohoiwutun menyatakan pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan yang disepakati, dan berhak menerima pembayaran.
Baca juga: DPR Papua dan eksekutif bahas empat raperda dalam paripurna non-APBD
“Itu proyek tahun 2018 – 2019, sampai sekarang belum dibayar. Yang belum dibayar Rp32 miliar,” ujarnya.
Ohoiwutun menyatakan kliennya mengalami kerugian karena pekerjaan mereka tidak dibayar. “Jelas para pengusaha mengalami kerugian, karena mereka menggunakan dana mereka lebih dulu [untuk melaksanakan pekerjaan. Itupun beberapa dana pinjaman. Bagaimana mau menutupinya, sementara tergugat belum membayar,” katanya.
Ohoiwutun menyatakan kliennya telah berupaya baik untuk menyelesaikan masalah itu, termasuk dengan mengembalikan sejumlah uang yang dinyatakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai kelebihan pembayaran kepada PT Simon Jaya Abadi Perkasa. Akan tetapi, demikian menurut Ohoiwutun, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua tidak beriktikad baik membayar jasa kliennya.
“Ada audit BPK, [disebutkan] ada kelebihan membayar, dan kelebihan itu tersebut sudah selesaikan oleh klien kami. Kami sudah lakukan komunikasi berulang kali, namun tidak ada kejelasan, sehingga gugatan ini dilakukan agar kekurangan [pembayaran jasa klien kami] bisa dilunasi,” ujarnya.
Baca juga: Tokoh masyarakat Intan Jaya kritik kinerja DPR Papua
Dia mengatakan upaya penagihan telah dilakukan sejak awal proses pekerjaan dari 2019. ‘Kami berusaha menyelesaikan dengan baik tetapi Sekwan tidak mau membayar, maka tindakan lanjut yang dilakukan gugatan ini. Sampai dengan saat ini dan hal itu tidak ada kejelasan dari pihak Sekwan, maka kami gugat wanprestasi atau ingkar janji,” katanya.
Saat ini, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura memasuki tahapan mediasi. “Kami berharap Sekretariat Dewan dapat segera melunasi tanggung jawab mereka, karena bangunnya sudah diselesaikan. Sudah dilakukan serah terima dan dilanjutkan dengan pengaspalan, [serta] pekerja lain, namun bangunan dermaga awalnya belum dilunaskan,” katanya.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Juliana J Waromi saat dikonfirmasi Jubi menyatakan belum bisa memberikan penjelasan, karena ia tengah sakit. “Maaf, Ibu lagi sakit. Nanti sudah sehat masuk kantor, baru wawancara ya,” tulis Waromi saat dihubungi Jubi melalui layanan pesan Whatsapp. (*)
Ralat: Berita ini mengalami perbaikan pada 10 Februari 2022 pukul 22.04 WP. Pada pemberitaan awal tertulis “Hal itu dinyatakan advokat Gunter Ohoiwutan selaku kuasa hukum PT Simon Jaya Abadi Perkasa”. Informasi itu diperbaiki menjadi “Hal itu dinyatakan advokat Guntur Ohoiwutun selaku kuasa hukum PT Simon Jaya Abadi Perkasa”. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut.
Editor: Aryo Wisanggeni G