Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Warga Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, diminta mematuhi aturan waktu membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara atau TPS antara pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WP. Aturan waktu itu dibuat agar tidak terjadi penumpukan sampah yang mengganggu kebersihan kota.
Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Saverius Manangsang menyatakan hingga kini warga Sentani kerap melanggar aturan waktu pembuangan sampah di TPS. “Mulai dari jam 06.00 hingga jam 20.00 WP, itu tidak boleh buang sampah. Namun hal itu tidak dipatuhi masyarakat di Kabupaten Jayapura,” kata Manangsang pada Senin (3/1/2021).
Dari pantauan Jubi pada Senin, banyak masyarakat yang membuang sampah di TPS pada siang hari, sesudah petugas mengangkut sampah di TPS itu. Manangsang menyatakan pembuangan sampah yang tidak sesuai jadwal memang membuat TPS terlihat penuh, sehingga sampah di Sentani seperti tidak terurus.
Baca juga: Sampah di Pasar Pharaa bukan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup
“Kalau masyarakat patuhi aturan, itu baik. Akan tetapi, itu petugas baru bersihkan, [segera] ada yang buang [sampah]. Kita punya masyarakat ini memang belum sadar,” jelas Manangsang.
Manangsang berharap masyarakat di Sentani mau membuang sampah sesuai aturan waktunya, yaitu antara pukul 20.00 WP hingga pukul 06.00 WP. “Kalau masyarakat buang di tempatnya, itu baik. Kalau buang sembarang, tentu membuang susah petugas kebersihan,” tuturnya.
Warga Kabupaten Jayapura, Herman Abdullah mengatakan kesadaran masyarakat untuk mematuhi jadwal pembuangan sampah masih rendah. “Masyarakat ini, mereka buang semaunya, mau jam berapa, buang di mana, yang penting sampah itu dibuang. Mereka tidak berfikir dampak dari itu,” kata Herman.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura tegas menjalankan aturan lokasi maupun jadwal pembuangan sampah. “Kalau ada aturan dari kabupaten soal buang sampah, peraturan itu harus diterapkan, agar semua masyarakat sadar dalam waktu membuang,” ucap Herman. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G