Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sidang pembacaan dakwaan terhadap juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura yang seharusnya digelar pada Selasa (24/8/2021) ditunda karena Yeimo sakit. Pembacaan dakwaan bagi Yeimo diagendakan ulang pada Kamis (26/8/2021).
Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap, pada 12 Agustus 2021. Sidang pokok perkara pidana Victor Yeimo itu akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH. Sidang pokok perkara pidana itu merupakan sidang terpisah dari sidang permohonan Pra Peradilan Victor Yeimo yang dipimpin hakim pemeriksa, Reberto Naibaho SH.
Dalam sidang pokok perkara pada Selasa, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyampaikan keberatan terhadap agenda pembacaan dakwaan. Koordinator Litigasi koalisi, advokat Emanuel Gobay meminta pembacaan dakwaan ditunda, karena kondisi Victor Yeimo yang dalam keadaan sakit.
Baca juga: Kuasa hukum Kapolda Papua nyatakan penangkapan Viktor Yeimo sah
“Proses persidangan itu kan wajib [diikuti] terdakwa [yang] dalam keadaan sehat. Itu baru etis [bagi] kita [untuk] melanjutkan persidangan, karena [sidang] itu berkaitan dengan status dan nasib dia [Victor Yeimo],” kata Gobay.
Sesuai pengakuan yang disampaikan kepada tim penasehat hukumnya, Yeimo memiliki riwayat penyakit paru-paru. Akan tetapi, kini Yeimo justru ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua yang tertutup, tanpa sinar matahari, dan tanpa sirkulasi udara yang baik. Gobay meminta majelis hakim memindahkan kleinnya dari rumah tahanan di Markas Satuan Brimob Daerah Papua ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
“Klien kami sejak masih menjadi tahanan polisi, klien kami minta dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, karena kondisi rutan yang tidak ada udara masuk dan itu pengap berdampak kepada [kesehatan] paru-paru klien kami. Akan tetapi, [permintaan] itu tidak dijawab Kapolda. Setelah menjadi tahanan jaksa, klien kami juga mengirimkan surat permintaan untuk dipindahkan dari rutan Mako Brimob, juga tidak dijawab. Kami mewakili klien kami meminta [Majelis Hakim] yang mulia mewakili pengadilan untuk menjawab permohonan pemindahan [tempat penahanan Yeimo] dari rutan Mako Brimob ke rutan lapas,” katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Kapolda Papua minta hakim gugurkan pra peradilan Viktor Yeimo
Dalam sidang itu, Gobay juga menyatakan pihaknya telah berulang kali meminta keterangan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura pada 10 dan 20 Agustus 2021. Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum belum pernah memberikan salinan hasil pemeriksaan Yeimo dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
“Sesuai dengan fakta, saat pemeriksaan kesehatan pertama pada tanggal 10 Agustus 2021 dan [pemeriksaan] kedua [pada] tanggal 20 Agustus 2021 jaksa tidak hadir [dan] bahkan tidak berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa. Padahal waktu itu klien kami itu masih tahanan jaksa. Itu menunjukan jaksa ingin melepaskan tanggung jawab, padahal kewenangannya ada di mereka,” kata Gobay.
“Untuk itu [kami] minta dengan hormat kepada Majeli Hakim untuk memastikan kesehatan dan memastikan keterangan tertulis dari pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo, baik tanggal 10 Agustus 2021 dan juga tanggal 20 Agustus 2021. Ini sudah tanggal 24 Agustus 2021, semua keterangan sudah ada di jaksa. Saya kurang tahu apakah jaksa sudah memberikan [hasil pemeriksaan kesehatan Yeimo] kepada majelis hakim,” kata Gobay.
Baca juga: PH minta hakim hukum Kapolda Papua meminta maaf kepada Victor Yeimo
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua juga menyatakan telah menerima surat dakwaan untuk Victor Yeimo, akan tetapi belum menerima salinan berkas perkara secara lengkap. Gobay meminta Jaksa Penuntut Umum menyerahkan salinan berkas perkara Yeimo secara lengkap, agar tim penasehat hukum bisa memahami dan menyiapkan pembelaan yang maksimal bagi Yeimo.
“Kalau surat dakwaan kami sudah terima beberapa hari yang lalu dari jaksa, hanya berkas lengkapnya kami belum dapat. Semestinya, pada saat memberikan surat dakwan itu jaksa [juga] memberikan berkas perkara lengkapnya, supaya kami memahami berkas-berkas itu dan menyiapkan pembelaan kepada klien kami. Kalau di kasih seperti begini, ini kan setengah-setengah, dan kami tentunya tidak akan maksimal memberikan bantuan hukum kepada klien kami,” ujar Gobay.
Majelis hakim mengabulkan keberatan tim penasehat hukum Victor Yeimo. Hakim ketua Eddy Soeprayitno S Putra SH MH kemudian menunda sidang hingga Kamis (26/8/2021), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Victor Yeimo oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G