Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (23/8/2021) menggelar sidang lanjutan permohonan Pra Peradilan yang diajukan Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Viktor Yeimo, dengan agenda mendengarkan jawaban Kepala Kepolisian Daerah Papua selaku termohon dalam perkara itu. Dalam sidang Selasa, kuasa hukum Kepala Kepolisian Daerah Papua meminta hakim menggugurkan permohonan pra peradilan Victor Yeimo.
Jawaban tim kuasa hukum Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua itu dibacakan Kombes Dedy Sumarsono, SIK MH dan Kompol Agustinus SH MH. Dedy dan Agustinus meminta meminta Hakim Pemeriksa Pra Peradilan, Reberto Naibaho SH menolak permohonan Pra Peradilan Victor Yeimo, karena perkaranya sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri Jayapura.
Dedy menyatakan permohonan Pra Peradilan Victor Yeimo harus dinyatakan gugur karena berkas perkara Victor Yeimo dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-92/R.1.4/Eku.1/07/2021, tanggal 8 Juli 2021. Selain itu, penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara itu juga telah dilakukan, sesuai surat nomor B/656/VII/RES.1.24/2021/Dit Reskrimun tertanggal 6 Agustus 2021.
Baca juga: PH minta hakim hukum Kapolda Papua meminta maaf kepada Victor Yeimo
Perkara itu juga telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan surat Nomor: B-1422/R.1.10/Eku.2/08/2021 tertanggal 9 Agustus 2021. Selain itu, hari sidang telah ditetapkan melalui surat nomor 376/Pid.Sus/202/PN Jap tertanggal 12 Agustus 2021 yang ditandatangani Hakim Ketua Eddy Soeprayitno SP SH MH.
Tim kuasa hukum Kapolda Papua mendalilkan bahwa sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf a dan d, pemeriksaan pra peradilan dalam perkara yang sudah mulai diperiksaannya oleh pengadilan negeri harus dinyatakan gugur. “Bahwa oleh karena pasal di atas, [dan] karena perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jayapura sejak dilimpahkan [pada] 9 Agustus 2021, mohon hakim yang memeriksa perkara menutup persidangan dan menyatakan permohonan pra peradilan gugur,” demikian jawaban kuasa hukum Kapolda.
Usai mendengar jawaban kuasa hukum Kapolda, Hakim Tunggal Reberto Naibaho SH menyatakan sidang ditunda hingga Rabu (25/8/2021). Sidang pada Rabu akan mendengarkan penyampian replik dari pemohon dan duplik dari termohon. Putusan pra peradilan kemungkinan akan dibacakan pada Kamis (26/8/2021), karena Jaksa Penuntut Umum perkara pidana Victor Yeimo dijadwalkan untuk membacakan dakwaanya pada hari yang sama. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G