Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo menyatakan ia juga belum pernah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dirinya pada 10 dan 20 Agustus 2021. Hal itu dinyatakan Victor Yeimo saat mengikuti sidang pokok perkara pidana dirinya secara daring dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (24/8/2021).
Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap, pada 12 Agustus 2021. Sidang pokok perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH. Sidang pada Selasa diagendakan untuk mendengar pembacaan dakwaan bagi Yeimo.
Sepanjang Selasa, Victor Yeimo tetap berada di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua di Kota Jayapura, dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura secara daring. Dalam sidang itu, Yeimo menyampaikan bahwa ia telah menjalani periksaan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura pada 10 dan 20 Agustus 2021, namun ia belum pernah mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya.
Baca juga: Victor Yeimo sakit, pembacaan dakwaan ditunda
Bahkan, ia mengaku tidak diberi resep dokter maupun obat untuk diminum. Yeimo meminta haknya selaku mendapatkan pelayanan kesehatan dipenuhi.
“Hasil pemeriksaan saya belum dapat. Saya minta hak-hak saya dipenuhi, diberi resep obat. Saya sudah diperiksa, tapi belum minum obat. Saya butuh minum obat, sekarang badan saya sudah turun 10 kilogram,” jawab Victor Yeimo.
Jaksa Penuntut Umum, Valerianus Dedi Sawaki SH dalam persidangan mengakui belum menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo kepada tim penasehat hukum maupun majelis hakim yang dipimpin Eddy Soeprayitno S Putra SH MH. Ia menyatakan akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo kepada majelis hakim, untuk diteruskan kepada tim penasehat hukum Yeimo.
“Hasil pemeriksaan kesehatannya nanti akan diserahkan ke majelis, lalu ke pengacaranya,” jawab Sawaki.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyampaikan keberatan terhadap agenda pembacaan dakwaan dalam sidang Selasa. Koordinator Litigasi koalisi, advokat Emanuel Gobay meminta pembacaan dakwaan ditunda, karena kondisi Victor Yeimo yang dalam keadaan sakit.
Baca juga: Kuasa hukum Kapolda Papua nyatakan penangkapan Viktor Yeimo sah
“Proses persidangan itu kan wajib [diikuti] terdakwa [yang] dalam keadaan sehat. Itu baru etis [bagi] kita [untuk] melanjutkan persidangan, karena [sidang] itu berkaitan dengan status dan nasib dia [Victor Yeimo],” kata Gobay.
Gobay menyatakan jaksa telah mengabaikan kondisi kesehatan Yeimo. “Sesuai dengan fakta, saat pemeriksaan kesehatan pertama pada tanggal 10 Agustus 2021 dan [pemeriksaan] kedua [pada] tanggal 20 Agustus 2021 jaksa tidak hadir [dan] bahkan tidak berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa. Padahal waktu itu klien kami itu masih tahanan jaksa. Itu menunjukan jaksa ingin melepaskan tanggung jawab, padahal kewenangannya ada di mereka,” kata Gobay.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Majelis Hakim untuk memastikan kesehatan klien mereka. “Untuk itu [kami] minta dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk memastikan kesehatan dan memastikan keterangan tertulis dari pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo, baik tanggal 10 Agustus 2021 dan juga tanggal 20 Agustus 2021. Ini sudah tanggal 24 Agustus 2021, semua keterangan sudah ada di jaksa,” kata Gobay.
Baca juga: Kuasa Hukum Kapolda Papua minta hakim gugurkan pra peradilan Viktor Yeimo
Sesuai pengakuan yang disampaikan kepada tim penasehat hukumnya, Yeimo memiliki riwayat penyakit paru-paru. Akan tetapi, kini Yeimo justru ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua yang tertutup, tanpa sinar matahari, dan tanpa sirkulasi udara yang baik. Gobay meminta majelis hakim memindahkan kleinnya dari rumah tahanan di Markas Satuan Brimob Daerah Papua ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
“Klien kami sejak masih menjadi tahanan polisi, klien kami minta dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, karena kondisi rutan yang tidak ada udara masuk dan itu pengap berdampak kepada [kesehatan] paru-paru klien kami. Akan tetapi, [permintaan] itu tidak dijawab Kapolda. Setelah menjadi tahanan jaksa, klien kami juga mengirimkan surat permintaan untuk dipindahkan dari rutan Mako Brimob, juga tidak dijawab. Kami mewakili klien kami meminta [Majelis Hakim] yang mulia mewakili pengadilan untuk menjawab permohonan pemindahan [tempat penahanan Yeimo] dari rutan Mako Brimob ke rutan lapas,” katanya.
Saat ini Victor Yeimo telah menjadi tahanan hakim pengadilan per tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 10 September 2021, tetapi masih ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua. Demi memenuhi hak-hak Victor Yeimo sebagai terdakwa, khususnya hak atas kesehatan, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Majelis Hakim memindahkan lokasi penahanan Yeimo ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Baca juga: PH minta hakim hukum Kapolda Papua meminta maaf kepada Victor Yeimo
“Itu semata-mata untuk menjaga kondisi tubuhnya. Kami bukan bermaksud untuk memperlambat proses ini. [Victor Yeimo] harus sehat dulu. [Jika dia] tidak sehat, tidak bisa dipaksa [mengikuti persidangan], karena kesehatan terdakwa paling pokok. Tidak bisa memaksa kitong punya kehendak untuk sidang jalan,” ujar Gobay.
Majelis Hakim memerintah Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan semua surat terkait hasil pemeriksaan kesehatan Yeimo kepada Majelis Hakim. “Hak-hak dari terdakwa supaya tetap sehat itu [harus] dilakukan, itu perintah Majelis. Kalau memang membutuhkan obat dan sebagainya, berikan, supaya persidangan lancar,” kata Majelis Hakim.
Majelis hakim mengabulkan keberatan tim penasehat hukum Victor Yeimo. Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (26/8/2021), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Victor Yeimo oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G