Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (23/8/2021) menggelar sidang Pra Peradilan yang diajukan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo. Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo meminta hakim menyatakan penangkapan klien mereka tidak sah dan memerintahkan agar Yeimo dikeluarkan dari tahanan.
Dalam permohonan Pra Peradilan yang dibacakan pada sidang Senin, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua juga meminta hakim menghukum Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua meminta maaf secara terbuka karna melakuan penangkapan ilegal yang merugikan Victor Yeimo. Koalisi meminta hakim menghukum Kapolda Papua menyampaikan permintaan maaf melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Reberto Naibaho SH, advokat Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Victor Yeimo membacakan permohonan Pra Peradilan kliennya. Melalui permohonannya, Gobay mendalilkan penangkapan Victor Yeimo pada 9 Mei 2021 tidak sah, karena dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Nemangkawi.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendalilkan penangkapan Yeimo merupakan penangkapan sewenang-wenang, karena pada saat penangkapan Satgas Gakkum Nemangkawi tidak pernah menunjukan surat tugas dan surat penangkapan.
Baca juga: Sidang pra peradilan perkara Victor Yeimo dimulai
“Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindakan pidana menegaskan apabila proses penangkapan sewenang-wenang, maka hakim pra peradilan memutus [akan] melepaskan [orang] yang ditahan,” kata Gobay saat membacakan permohonan Pra Peradilan Yeimo.
Gobay menguraikan bahwa Viktor Yeimo baru menerima surat penangkapan dirinya setelah ia tiba di Markas Polda Papua. Selain itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua juga baru menerima salinan surat penangkapan dan surat penahanan Victor Yeimo pada 10 Mei 2021 pukul 21.00 WP.
Penangkapan Yeimo oleh Satgas Gakkum Nemangkawi didasarkan laporan polisi nomor LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua, tertanggal 5 September 2019. Yeimo dituduh melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau penghasutan untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1 KUHP dan atau Pasal 213 angka 1 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Gobay menyatakan penangkapan kliennya itu bertentangan dengan prosedur penangkapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gobay menyatakan penangkapan Victor Yeimo itu juga melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. “Jadi kami minta supaya hakim pemeriksa tunggal perkara pra peradilan putuskan sesuai dengan keputusan peraturan Kapolri tentang tindak penyelidikan tindak pidana,” ujarnya.
Baca juga: Victor Yeimo ditangkap Satgas Nemangkawi
Dalam permohonan Pra Peradilan itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyatakan penangkapan Victor Yeimo itu telah mencemarkan nama baik klien mereka, dan melanggar kebebasan Yeimo. Koalisi meminta hakim menghukum Kapolda Papua menyatakan permintaan maaf kepada Viktor Yeimo selama tiga hari berturut-turut melalui media cetak yang ada di Kota Jayapura dan Provinsi Papua.
“Fakta yang kami temukan di lapangan pada 19 Agustus 2019 berjalan aman-aman saja dan dihadiri oleh Gubernur, MRP, DPRP, mahasiswa, masyarakat dan itu aman-aman dan juga dihadiri oleh polisi dan polisi dalam hal ini Kapolda memberikan apresiasi dalam aksi tanggal 19 Agustus 2019 itu sendiri. Maka pihak kepolisian harus bertanggungjawab dengan menyatakan permintaan maaf sebab pemberitan tentang persoalan ini membuat nama Viktor Yeimo tercemar dan kekebasanya terlanggar,” kata Gobay.
Advokat Mersi Waromi selaku penasehat hukum Viktor Yeimo menyatakan sidang lanjutan pada Selasa, 24 Agustus 2021, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon. Kemudian akan dilanjutkan dengan replik dari pemohon dan duplik dari termohon. Setelah itu dilanjutkan dengan pembuktian surat-surat baik dari pemohon dan termohon, dan pemeriksaan saksi.
Waromi berharap Pra Peradilan itu dapat berjalan cepat, agar Victor Yeimo dapat segera dikeluarkan dari tahanan. “Pemohon juga meminta agar hakim yang memeriksa perkara memberikan jadwal persidang agar dalam 7 hari dalam persidangan cepat ini bisa maksimal sehingga di hari ke-7 bisa ada keputusan dengan baik. Jadi dalam persidangan bagaimana kita memaksimalkan sampai dengan hari kamis sudah ada putusan yang baik,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G