Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Jayapura mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Pemeriksaan Hewan Ternak, Produk Asal Ternak, dan Lalu Lintas Ternak. Peraturan daerah itu baru yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura pada April lalu.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Jayapura, Samiyanan Sambodo menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Pemeriksaan Hewan Ternak, Produk Asal Ternak, dan Lalu Lintas Ternak bertujuan melindungi ternak, manusia, dan lingkungannya. Perda itu disosialisasikan agar masyarakat tidak kaget dengan penerapan sistem dan aturan baru itu.
“Peternak kita paling banyak di Wilayah Pembangunan 3 dan 4. [Sosialisasi disampaikan kepada] kepala rumah jagal atau rumah potong hewan yang kami datangi, beserta seluruh mitra dan kelompok peternak di masing-masing kampung. Mereka mendapatkan informasi terbaru terkait Perda yang disahkan,” ujar Samiyanan di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: DPRD Kabupaten Jayapura terima dan sudah bahas 8 usulan Raperda
Menurutnya, Perda baru itu juga mengatur perizinan yang harus dimiliki orang yang membawa masuk atau keluar setiap hewan ternak di Kabupaten Jayapura. “Yang lalu, banyak ternak yang keluar dari sini. Sekarang kami sudah mulai ketat, karena ditakutkan ternak bantuan pemerintah kepada kelompok ternak di setiap kampung yang dibawah keluar tanpa izin,” ujarnya.
Samiyanan menyatakan cukup banyak daging hewan ternak yang didatangkan dari luar Papua ke Kabupaten Jayapura. Daging itu antara lain dikirimkan dari Surabaya maupun Makasar. Hal itu terjadi karena hasil produksi daging lokal tidak mencukupi permintaan daging di Kabupaten Jayapura. Selain itu, ada cukup banyak telur yang juga didatangkan dari luar Papua ke Kabupaten Jayapura.
“Jumlah ternak sapi lokal di daerah ini berkisar 14 – 17 ribu ekor. Ayam petelur ada 14 – 16 ribu [ekor], dengan produksi telur setiap hari hanya mencapai 14 ribu saja. Kebutuhan kami setiap harinya [mencapai] 40 ribu telur. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, [telur harus] didatangkan dari luar daerah,” jelasnya.
Baca juga: Perda sudah ada, Program Distrik Membangun dapat diterapkan di semua distrik
Samiyanan berharap kelompok peternak dan para mitranya akan mendukung pelaksanaan Perda Pelayanan Pemeriksaan Hewan Ternak, Produk Asal Ternak, dan Lalu Lintas Ternak. Ia yakin pemberlakukan Perda itu akan mengembangkan peternakan di Kabupaten Jayapura.
Perda yang baru itu juga mengatur transaksi hewan ternak. “Ternak sapi yang dijual hidup-hidup saat ini harus melalui proses timbangan. Dulu [harga langsung] ditentukan oleh si penjual atau pembeli,” ucapnya.
Secara terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Slamet menjelaskan Perda yang baru disahkan itu dapat dijadikan dasar dalam mengembangkan potensi hewan dan ternak di Kabupaten Jayapura. “Dari beberapa kunjungan kerja kami ke Wilayah Pembangunan 3 dan 4, ada masukan [dari] para peternak kepada kami. Di antaranya, soal tidak adanya pasar [hewan] dan rumah pemotongan hewan. Selain itu, juga [perlu ada] pendampingan dari pemerintah untuk produksi ternak,” kata Slamet. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G