TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sebut banyak Perda tetapi minim implementasi

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura saat diwawancara media. -Jubi / Engel Wally

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, Papua, Klemens Hamo mengatakan banyak Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan sebagai bentuk pengawasan, terhadap semua instrumen aktivitas masyarakat maupun program pembangunan, harus diikuti dengan implementasi secara langsung sesuai tahapan dan aturan yang ditetapkan.

Menurutnya, turunan dari Perda akan diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi aturan secara teknis, dalam mengawal pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan.

“Kita kaya dengan Perda, tetapi miskin implementasinya. Dampak apa yang mau diharapkan dari penetapan setiap Perda ini,” ujar Klemens di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Gunung merah Sentani, Selasa (29/3/2022).

Dikatakan, pada periode lalu ada sekitar puluhan Perda yang ditetapkan DPRD. Sedangkan pada periode ini sudah ada belasan Perda yang ditetapkan, dan ada juga yang direvisi baik itu usulan pihak eksekutif maupun legislatif.

Baca juga: Kepala daerah tidak hadir, tiga fraksi DPRD Kabupaten Jayapura tolak sidang pendapat

“Pembentukan sebuah perda, tentunya tidak begitu saja diputuskan atau ditetapkan. Tentunya melalui sejumlah mekanisme dan aturan lain yang harus dilewati untuk menghasilkan sebuah produk hukum,” katanya.

Hamo mencontohkan Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol (Minol) telah ditetapkan beberapa waktu lalu, namun dalam perjalanannya tidak begitu berdampak bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Jayapura.

“Saat ini Perda tersebut direvisi dan mendapat bobot penegasan oleh masing-masing fraksi di DPRD, serta dari sejumlah masukan tokoh masyarakat melalui uji publik.”

Sementara itu, Sihar Tobing, anggota Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (FBTI) mengatakan Perda Nomor 9 Tahun 2014 baru saja direvisi, terkait salah satu pasal yang mengatur tentang minol produk lokal.

“Minol lokal diatur dan diperbolehkan hanya untuk kegiatan keagamaan dan budaya, setelah direvisi, minol lokal tidak diperbolehkan lagi untuk kegiatan budaya maupun keagamaan,” ujarnya. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us