Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Albert Rapami, mengungkapkan pihaknya telah mentransfer dana desa untuk tahun 2020 ke rekening kas kampung untuk 179 kampung.
Hal itu disampaikan Rapami kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/1/2021).
Dikatakan, transfer dana tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap selama tiga kali. Untuk tahap pertama 40 persen dengan nilai uang Rp90 miliar lebih. Sedangkan tahap kedua juga Rp90 miliar lebih serta tahap ketiga Rp45 miliar lebih.
Total dana secara keseluruhan, demikian Rapami, senilai Rp226 miliar. Setiap kampung mendapatkan dana desa dengan disesuaikan jumlah kepala keluarga. Jadi nilai yang diterima tidak sama untuk setiap kampung.
Setiap dana yang ditransfer, katanya, harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk berbagai kegiatan pembangunan di kampung. Biasanya aparat kampung melaporkan secara tertulis terlebih dahulu kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan.
Jika laporan pertanggungjawaban jelas, katanya, pencairan dana tahap berikutnya baru dilakukan untuk kegiatan pembangunan sesuai hasil musyawarah dengan masyarakat di masing-masing kampung.
“Memang sering ada laporan dari masyarakat kalau dana desa tak digunakan dengan baik di sejumlah kampung dan itu telah kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melihat secara langsung di kampung,” tegasnya.
Baca juga: Revitalisasi kampung adat cegah penaklukan terhadap Papua
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Dominikus Ulukyanan, mengaku pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan dana desa yang tak tepat sasaran.
“Ada sejumlah kepala kampung setelah mencairkan dana desa, bukan langsung pulang ke kampung, tetapi menghabiskan waktu berminggu-minggu di kota. Padahal rakyat sedang menunggu agar pembangunan dapat dilaksanakan dari dana pemerintah itu,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari