Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerah setempat. Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan korupsi anggaran belanja daerah Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Antara, Kamis (13/1/2022) malam.
Selain Abdul Gafur Mas’ud, KPK juga menahan Nur Afifah Balqis dari pihak swasta yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta.
Baca juga : KPK minta kepala daerah di Papua perkuat tata kelola pemerintahan
Penetapan wakil kepala daerah Bekasi mahasiswa minta KPK menyelidiki politik uang
OTT Wali Kota Bekasi, KPK temukan uang suap Rp57 miliar
Menurut Alexander, pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek “multiyears” peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
“Bupati Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Alexander menjelaskan.
Selain itu Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan “bleach plant” (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
Editor : Edi Faisol