TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Penetapan wakil kepala daerah Bekasi, mahasiswa minta KPK menyelidiki politik uang

Papua
Foto ilustrasi, gedung KPK - kpk.go.id

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Cikarang, Jubi – Aktivis mahasiswa minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan terjadinya politik uang pada proses penetapan Wakil Bupati Bekasi melalui surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Dugaan transaksi uang itu sudah terjadi sejak awal proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu, dengan memenangkan salah satu calon melalui skema pemilihan suara anggota legislatif yang dikemas oleh Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami menduga ada transaksi di situ dan kami minta KPK untuk menelusuri dugaan politik uang dalam pengangkatan jabatan tersebut,” kata Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi Refangi Hidayatullah, Senin, (1/11/2021).

Baca juga : Bupati Bekasi meninggal akibat Covid-19, ada komorbid sempat kesulitan layanan- ICU
Penimbun hand sanitizerdi Bekasi ditangkap
Bekasi diminta sanksi tegas bagi perusahaan ngemplang CSR

Menurut Refangi, satu calon lainnya merasa tidak pernah mendaftarkan diri pada kontestasi politik tersebut hingga kemudian melayangkan gugatan hukum ke Polda Metro Jaya yang teregister terkait dugaan pemalsuan surat.

“Kami menduga ada ‘pengkondisian’ dari salah satu calon yang menang pemilihan dengan skor 40-0 itu. Seluruh anggota dewan yang mencoblos diduga sudah ‘diamankan’ dengan iming-iming uang,” ujar Refangi menambahkan.

Dia juga menduga transaksi politik itu berlanjut kemudian, sebab Kemendagri yang tadinya menolak hasil pemilihan tiba-tiba mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Padahal Pemprov Jabar dan Kemendagri sudah menolak hasil pemilihan, karena ada cacat prosedural namun mengapa justru malah mengesahkan hasil pemilihan yang inkonstitusional itu. Ini ada apa, kami berharap KPK berani mengusut dugaan transaksi uang.

Pada Rabu, 27 Oktober 2021 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Bekasi Ahmad Marjuki berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Kemendagri. DPRD Kabupaten Bekasi kemudian menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna terkait usulan Bupati Bekasi secara definitif.

Kebijakan itu menuai protes keras dari kalangan mahasiswa yang secara tegas menolak surat keputusan tersebut. Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa terkait penolakan terus berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta Pusat sejak pengesahan penetapan jabatan yang dimaksud.

“Wakil Bupati Bekasi versi DPRD Kabupaten Bekasi ini jelas bukan pilihan rakyat, namun dipilih atas retorika dagelan dari anggota dewan semata. Sudah jelas kami melakukan penolakan dan kami secara tegas menolak SK Wakil Bupati yang sarat konspirasi ini,” kata Refangi menegaskan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan aktivis mahasiswa mengadukan dugaan transaksional yang dimaksud dengan membuat laporan disertai data awal kepada layanan saluran pengaduan KPK.

“Setiap penanganan perkara oleh KPK tentu berawal dengan adanya laporan masyarakat. Silakan laporkan, nanti kami akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima,” kata Ali.

Ali mengatakan aduan akan telaahan dan dikaji terhadap informasi serta data tersebut. Apabila hasilnya ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku. (*)

Editor : Edi Faisol

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us