Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Majelis Rakyat Papua atau MRP menggelar rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua, Majelis Perwakilan Rakyat atau MPR for Papua, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, serta Kementerian Dalam Negeri RI. Rapat yang membahas rencana revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua itu berlangsung di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, sejak Rabu (17/2/2021).
Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan rapat koordinasi itu digelar untuk menyamakan persepsi atas rencana pemerintah pusat melakukan perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). “Kita perlu satukan persepsi. Dari hasil koordinasi itu, lahirlah rekomendasi. Nanti kami sama-sama dengan Majelis Rakyat Papua Barat dan DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat ke pemerintah pusat, khususnya DPR RI,” kata Murib kepada wartawan di Sentani, Kamis (18/2/2021).
Murib menyatakan dengan rapat koordinasi itu pihaknya ingin memberikan masukan untuk dipertimbangkan DPR RI sebelum mengesahkan perubahan kedua UU Otsus Papua. “Supaya ada masukan dan catatan kepada DPR-RI. Menurut rakyat [Papua], sangat urgen untuk dibicarakan sehingga hari ini dilakukan rapat koordinasi,” jelasnya.
Baca juga: Pansus Revisi UU Otsus diharap mendengar aspirasi semua pihak di Papua
Ia mengingatkan, jika hasil rapat koordinasi itu nantinya diabaikan pemerintah pusat, hal itu akan merugikan banyak orang Papua. “Kalau pemerintah pusat tidak menanggapi hasil diskusi kami hari ini, dan memaksakan [revisi UU Otsus Papua] harus mengikuti kehendak Jakarta, maka rakyat Papua melalui MRP akan menanyakan hal itu. Proses hukum akan berlaku di MK, kami akan gugat karena [pemaksaan itu] melanggar semangat Pasal 18B Undang-undang Dasar 1945, [serta] Pasal 76 dan Pasal 77 [UU Otsus Papua],” kata Murib.
Pasal 76 UU Otsus Papua menyatakan “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.” Pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Murib menegaskan rencana pemekaran Provinsi Papua maupun revisi UU Otsus Papua merupakan wewenang MRP dan DPR Papua. “Sesungguhnya itu hak khusus rakyat melalui MRP dan DPR Papua. Namun semua mekanisme itu diabaikan dan pemerintah pusat [yang] mendorong dan mengubah kedua pasal [itu],” kata Murib menjelaskan.
Baca juga: Pansus Otsus DPR Papua tunggu hasil RDP yang digelar MRP
Terkait rencana pemerintah memperpanjang masa kucuran Dana Otsus Papua hinga 2042 mendatang, Murib menyatakan rencana itu pun harus dibicarakan dengan MRP, DPR Papua, dan Gubernur Papua. Menurutnya, MRP, DPR Papua, dan Gubernur Papua berwenang untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat yang ingin merevisi UU Otsus Papua.
“[Dana Otsus akan dikucurkan selama] 20 tahun [lagi], akan berlaku mulai dari tahun 2022 hingga 2042. Itu waktu yang sangat panjang. MRP berharap pemerintah pusat duduk dengan MRP, DPR Papua, dan Gubernur Papua, supaya kami berikan masukan dan saran. Kita harus melihat Pasal 1 [hingga Pasal] 79, sehingga implementasi Otsus Papua [bisa dievaluasi], baik atau tidak untuk rakyat,” jelas Murib.
Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan pada prinsipnya DPR Papua mendukung apapun yang disampaikan MRP. “DPR Papua Itu penyambung aspirasi. Jadi kami tunggu MRP, DPR Papua, dan pemrintah daerah. Kami dukung hasil duduk sama-sama itu, nanti kami akan akan antar ke pemerintah pusat. Itu tugas kita dewan,” jelas Sondegau.
Baca juga: Pimpinan MRP gelar rapat terbatas untuk merespon rencana revisi UU Otsus Papua
Sondegau menyatakan di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat harus diberlakukan satu UU Otsus Papua. Sondegau menegaskan, substansi dari Otsus Papua adalah adanya kewenangan yang bersifat khusus demi memberikan pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua.
“Yang kami minta itu kewenangan, bukan pemekaran, [bukan] dana. Ketika kewenangan itu diberikan maka kami bisa mengatur rakyat kami. Kewenangan yang tidak boleh dilakukan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat itu hanya lima [urusan]. Untuk itu, kami minta kewenangan [khusus itu], biarkan kami yang mengatur rakyat kami,” ucap Sondegau.
Pandangan resmi MRP
Sebelumnya, pada 9 Februari lalu, MRP juga telah menerbitkan dokumen Pandangan Majelis Rakyat Papua Tahun 2021 tentang Usul Perubahan Kedua UU Otsus Papua oleh Pemerintah. Dalam dokumen itu, MRP menegaskan bahwa usul perubahan kedua UU Otsus Papua dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat, tanpa mengikuti prosedur yang sah sesuai dengan UU Otsus Papua.
Dalam dokumen itu, MRP juga menegaskan bahwa cara pemerintah pusat menjalankan revisi UU Otsus Papua itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 18B Undang-undang Dasar 1945. Pasal 18B Undang-undang Dasar 1945 menyatakan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, dan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI. MRP mengingatkan, cara yang dipakai pemerintah pusat itu telah menimbulkan reaksi sosial dalam masyarakat orang asli Papua.
MRP berpandangan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Otsus Papua harus dilakukan sesuai dengan aturan UU Otsus Papua sendiri. MRP berpandangan harus dibuka ruang dialog antara pemerintah dengan orang asli Papua, sebagaimana Rekomendasi Bersama MRP dan MRPB Nomor 01/MRP-MRPB/2020, tertanggal 28 Februari 2020. (*)
Ralat: Berita ini mengalami perbaikan. Dalam publikasi awal, pada paragraf keempat tertulis “… melanggar semangat Pasal 28B Undang-undang Dasar 1945 …”. Bagian dari kalimat itu diubah dan diperbaiki menjadi “… melanggar semangat Pasal 18B Undang-undang Dasar 1945 …” Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut.
Editor: Aryo Wisanggeni G





