Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib menyatakan pemekaran Provinsi Papua maupun Provinsi Barat belum perlu dilakukan, karena hasil pemekaran kabupaten masih memerlukan banyak pembenahan. Murib menyatakan seharusnya pemerintah pusat membenahi kabupaten/kota di kedua provinsi, sebelum kemudian memekarkan kedua provinsi itu.
Hal itu dinyatakan Timotius Murib pada Rabu (30/3/2022). Ia menilai rencana pemerintah pusat memekarkan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak didasarkan kepada indikator yang jelas.
“Pada prinsipnya [pembentukan] Daerah Otonom Baru atau DOB itu baik, Namun, untuk Papua, itu masih belum. Itu alasan MRP menolak pemekaran [dan pembentukan] DOB,” kata Murib.
Baca juga: Ribuan Rakyat Lanny Jaya tolak Otsus dan rencana pemekaran Provinsi Pegunungan Tengah
Murib menyatakan sudah ada banyak kabupaten di Papua yang dimekarkan untuk membentuk sejumlah kabupaten baru. Menurutnya, jumlah kabupaten di Papua sudah mencukupi, dan tidak perlu ditambah lagi. Ia menyatakan kabupaten yang telah ada seharusnya dibenahi dulu.
“Pemekaran Provinsi Papua dan [pembentukan Provinsi] Papua Barat sudah cukup. Kabupaten dan kota yang telah ada [di kedua provinsi] perlu dibangun dengan baik, terutama [agar manfaat pembentukan kabupaten baru dirasakan] kalangan Orang Asli Paua,” kata Murib.
Murib menyatakan pemekaran provinsi di Tanah Papua bisa dilakukan kapan saja, akan tetapi ia menilai saat ini bukanlah saat yang tepat untuk membentuk provinsi baru di Tanah Papua. “Pemekaran itu kapan pun bisa dilakukan, namun tidak untuk saat ini, sehingga MRP menolak DOB,” jelasnya.
Baca juga: Petisi Rakyat Papua serukan aksi nasional tolak pemekaran Papua dan Otsus
Murib juga mempertanyakan argumentasi yang menyatakan pemekaran wilayah akan mempercepat proses pembangunan di Papua. Ia justru menyoroti banyaknya kewenangan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang tidak dapat dijalankan, karena dianggap bertentangan dengan berbagai aturan sektoral.
Ia menegaskan benturan aturan yang menyebabkan Otsus Papua tidak dapat berjalan harus dibenahi dahulu sebelum pemerintah pusat memekarkan provinsi di Tanah Papua. “Provinsi Papua dan Papua Barat itu perlu dibenahi dulu, [terutama benturan kewenangan Otsus Papua dengan] aturan sektoral. Itu perlu dibahas pemrintah pusat dan daerah, [kedua pihak seharusnya] duduk bicara,” jelasnya.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Papua dan Papua Barat, Unas G Tabuni mengatakan ada banyak pembenahan provinsi dan kabupaten/kota yang harus dilakukan sebelum pemerintah pusat membentuk provinsi baru di Tanah Papua.
Baca juga: Bertemu MRP, BEM Uncen serahkan pernyataan sikap menolak pemekaran Papua
“Bereskan dulu provinsi dan kabupaten yang ada sekarang. Masing-masing tetapkan Peraturan Daerah bahwa Bupati dan Wakil Bupati harus anak daerah sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus anak daerah sendiri, pegawai negeri sipil dan kepala dinas harus anak daerah sendiri. [Setelah pemekaran seharusnya] tidak boleh ada tambahan TNI/Polri di Tanah Papua,” jelasnya.
Tabuni menyatakan dari sisi jumlah penduduk Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat tidak layak dimekarkan. “Jangan paksakan keadaaan [untuk] kepentingan diri sendiri. Penduduk Papua juga tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan. Jangan jual nama rakyat Papua. Kami mengecam keras para elit politik yang kehilangan akal sehat dan paksakan pemekaran,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G