Masa sidang pertama 2022 ditutup, anggota MRP akan kunjungi 5 wilayah adat di Papua

Majelis Rakyat Papua
Ketua Majelis Rakyat Papua, TImotius Murib. - Jubi/Yance Wenda

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua atau MRP pada Selasa (29/3/2022) mengelar rapat pleno di Kota Jayapura, dalam rangka penutupan masa sidang pertama tahun 2022. Rapat pleno pada Selasa itu dipimpin Ketua MRP, Timotius Murib.

Timotius Murib menyatakan setelah MRP menutup masa sidang pertama 2022, para anggota MRP akan menjalani masa reses dan mengunjungi lima wilayah adat di Papua. “Pimpinan dan anggota MRP akan melakukan perjalanan atau reses ke lima wilayah adat,” kata Murib, Selasa.

Read More

Menurutnya, Kelompoik Kerja (Pokja) Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama MRP telah merumuskan program kerja masing-masing untuk tahun 2022. “Ketiga Pokja itu telah melaksanakan program kerja tahunan [mereka], ini kami pleno penutupan masa sidang pertama,” ucapnya.

Baca juga: Bertemu MRP, BEM Uncen serahkan pernyataan sikap menolak pemekaran Papua

Murib menjelaskan masa reses dan perjalanan para anggota MRP di lima wilayah adat itu dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. “Nanti anggota MRP akan melihat dan mendengar langsung aspirasi dari masyakarat kami di lima wilayah adat. Pimpinan dan anggota akan melakukan perjalanan itu selama tujuh hari,” kata Murib.

Ia menyebut ada sejumlah rekomendasi dari hasil evaluasi kinerja MRP pada triwulan pertama 2022. Salah satu rekomendasi itu adalah advokasi kewenangan Otonomi Khusus Papua pasca Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) yang dinilai banyak mengurangi kewenangan khusus Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, dan DPR Papua.

“Rekomendasi triwulan pertama itu advokasi terhadap [perubahan pengaturan kewenangan khusus dalam] UU Otsus Papua Baru. Menurut MRP, [UU Otsus Papua Baru] berisiko merugikan hak Orang Asli Papua,” ujar Murib.

MRP sendiri telah mengajukan permohonan uji materiil atas UU Otsus Papua Baru di Mahkamah Konstitusi, dan perkara itu tengah disidangkan. “Tanggal 28 Maret 2022, Hakim Konstitusi mendengar saksi ahli dari pemerintah dan DPR RI. Kemudian ada sidang ke tujuh,  nanti pada 10 April 2022, di mana hakim juga akan mendengar saksi ahli dari pemerintah dan DPR RI,” kata Murib. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply