Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi menyatakan pihaknya terus memeriksa pemenuhan standar perusahaan pers di Indonesia. Selain menguji pemenuhan standar jurnalistik dalam penyajian berita, Dewan Pers juga memeriksa status badan hukum perusahaan pers, kompetensi awak redaksi, dan besaran upah yang dibayarkan perusahaan pers kepada karyawannya.
Hal itu disampaikan Imam di sela Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 di Kota Jayapura, Papua, Rabu (27/2/2019). Imam menegaskan, aspek administrasi seperti perusahaan berbadan hukum, pencantuman nama penanggungjawab berita, pencantuman alamat redaksi, dan pembayaran upah yang layak adalah syarat yang harus dipenuhi jika sebuah perusahaan media ingin diakui sebagai pers.
Menurut Imam, status media sebagai pers menentukan bagaimana media bisa mendapatkan perlindungan hukum yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepastian status sebuah media atau perusahaan media menjadi penting jika informasi yang disebarluaskannya menimbulkan sengketa. “Kalau (informasi yang menimbulkan sengketa itu) bukan produk pers, penyelesaian sengketanya tidak bisa memakai mekanisme yang diatur UU Pers,” ujar Imam.
Selain melanjutkan proses verifikasi tehadap seluruh perusahaan pers di Indonesia, Dewan Pers juga melanjutkan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk Komisi Informasi, Kejaksaan dan Kepolisian. Dewan Pers juga telah membuat sejumlah nota kesepahaman dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan sengketa pemberitaan perusahaan pers diselesaikan dengan aturan UU Pers. “Nota kesepahaman dengan Polri misalnya, dibuat karena pemberitaan perusahaan pers masih sering diadukan kepada polisi dan dikriminalisasi,” kata Imam.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Jimmy Silalahi menyatakan Dewan Pers juga akan terus mengawasi kelayakan upah yang dibayarkan perusahaan pers. Silalahi mengimbau jurnalis melaporkan perusahaan pers yang tidak membayarkan gaji kepada karyawannya.
Akan tetapi, Silalahi juga meminta jurnalis terus menjaga independensi perusahaan pers. Independesi itu selalu mengalami tantangan pada masa kontestasi politik seperti Pemilihan Umum 2019 ataupun pemilihan kepala daerah.
Silalahi meyakini, kualitas Pemilihan Umum 2019 sangat ditentukan kualitas pemberitaan oleh pers yang independen. “Jurnalis mesti mencerdaskan masyarakat Papua untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2019, agar masyarakat tidak ragu menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada 17 April 2019,” kata Silalahi di Jayapura, Rabu. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G