KPK geledah sel terkait unggahan Medos kepala daerah tersangka suap

Ilustrasi tahanan Papua
Ilustrasi tahanan, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kamar tahanan Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau,Andi Putra terkait unggahan akun Facebook saat ia ditahan dan menjadi tersangka korupsi. Andi Putra ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU).

Read More

“Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial tahanan KPK atas nama AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas rutan KPK, Sabtu (23/10/2021), langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud,” kata kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Senin, (25/10/2021).

Baca juga : Kasus suap kepala daerah ini melibatkan 17 tersangka lain
Jadi tersangka, ketua DPR Azis Syamsudin dijemput paksa KPK
Pegawai KPK kembali dituding terima uang dari mantan kepala daerah

Ali menyebut tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun di kamar Andi Putra. Menurut Ali, tersangka Andi Putra menyatakan dalam surat pernyataannya dirinya bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.

“KPK pastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013,” kata Ali menjelaskan.

Ali memastikan keamanan Rutan KPK dijaga petugas 1×24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK juga memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

“Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain,” kata Ali menambahkan.

KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Kasus korupsi terkait kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024.  Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply