Korban UU ITE , konsumen klinik kecantikan di Surabaya mengadu ke Komnas HAM

Papua
Ilustrasi hukum dan keadilan. -Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Surabaya, Jubi – Stella Monica, seorang warga Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh klinik kecantikan tempatnya menjadi konsumen. Stella mengadukan nasibnya ke Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Perempuan.

Read More

“Kami sudah melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan dan sudah ditanggapi. Pertimbangannya ya pertama Stella ini kan curhat sebagai konsumen di media sosial tapi malah dikriminalisasi,” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen yang mendampingi Stella, Anindya Shabrina, Kamis (28/10/2021).

Baca juga :  Sejumlah pihak ini akan dilibatkan mengkaji revisi UU ITE
Viral foto bugil pendaki, Polres Cianjur ancam pelaku UU ITE
Aktivis Papua Barat didakwa dengan UU ITE pengacara langsung eksepsi

Dalam persidangan kasus Stella ini, warga Surabaya itu dituntut melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, tuntutan jaksa kepada Stella juga dinilai terlalu berat. Padahal dalam alat bukti yang ada, Stella tak secara langsung menyebutkan merek klinik kecantikan tersebut.

“Tuntutannya terlalu tinggi, padahal di curhatan itu, dia curhat kondisinya, dengan meng-capture sebuah percakapan dengan temannya, dan Stella tak menyebutkan nama klinik, yang menyebut nama klinik teman dia. Tapi dijatuhi hukuman seberat itu,” ucap Anindya menambahkan.

Ia berharap melalui aduan laporannya ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, konsumen sepertinya dirinya bisa terhindar dari tindakan dikriminalisasi oleh korporasi.

Kuasa Hukum Stella lainnya dari LBH Surabaya, Habibus Salihin mengatakan pengaduan itu dilakukan dengan harapan mendapat perhatian khusus terhadap kasus yang dialami klienya.

“Kasus ini sedari awal memiliki beberapa catatan, salah satunya [status] klien kami sebagai konsumen. Oleh karena itu, klien kami memiliki hak untuk menyampaikan keluh kesah apa yang dialaminya,” kata Habibus.

Habibus ingin dua lembaga itu hadir memastikan ada perlindungan dan keadilan bagi Stella di tengah diabaikannya SKB tentang Pedoman Interpretasi UU ITE dan dilanggarnya hak ekspresi Stella yang dilindungi oleh konstitusi.

“Semoga kisah dan kasus klien kami bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi badan usaha/korporasi ke depannya,” katanya. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply