Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Deminikus Bebari, ayah kandung dari almarhum Eden Armando Bebari (19) mewakili juga keluarga korban Ronny Wandik (21), meminta agar proses persidangan terhadap aparat keamanan yang menjadi pelaku pembunuhan kedua korban, digelar di Timika atau di Jayapura.
“Jangan sampai pelaku pembunuh anak saya dan kawannya Ronny Wandik, disidangkan di luar tanah Papua. Sebab dari informasi, proses persidangan akan digelar di Sulawesi Utara dan Bali,” katanya kepada Jubi saat ditemui di sekitaran Ekspo, Waena, Sabtu (19/3/2022).
Sejak dua pekan lalu, keluarga korban mendapatkan informasi dari POM Mimika, sidang akan segera digelar. Keluarga meminta kepada Komnas HAM dapat menyurati ke Mabes TNI, agar sidang dapat digelar di Timika atau di Jayapura.
“Pihak keluarga sudah menanti proses persidangan satu setengah tahun,” katanya.
Bebari mengatakan kasus ini sudah diinvestigasi oleh POM dan Reskrim sejak awal kejadian, dan enam bulan kemudian barulah Komnas HAM bersama dengan Puskom TNI, Kodam melakukan investigasi di tempat kejadian. Namun ia tidak bertemu dengan perwakilan Komnas HAM yang datang saat itu.
“Waktu itu sekitar jam 09.00 malam, baru mereka kontak saya dan mengatakan kalau mereka datang. Saat itu mereka minta saya bertemu. Tetapi karena sudah malam jam 09.00, saya tidak ketemu saat itu. Seharusnya minimal dua hari sebelumnya, Komnas HAM harus memberitahu kepada kami, agar Komnas HAM bersama dengan Puskom TNI, Kodam bersama keluarga kami mengantar mereka ke TKP. Kita bisa pastikan olah TKP pada posisi dan titik kejadian yang sama,” katanya.
Bebari mengatakan, dalam olah TKP Komnas HAM bersama dengan Puskom TNI, Kodam, itu berbeda dengan olah TKP kejadian penembakan.
Eden Armando Bebari diketahui pamit kepada istrinya, untuk memancing di sungai sekitar Mile 34, Distrik Kwamki Narama, pada Senin, 13 April 2020, pukul 8 pagi. Eden memancing bersama kawannya, Ronny Wandik di kawasan sungai yang berada di area tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua.
Keduanya tewas ditembak aparat keamanan yang menganggap keduanya adalah OPM.
Penasehat Hukum Gustaf Kawer mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terbilang sadis dan masuk kategori pembunuhan di luar hukum. “Konteks hukum masuk dalam pelanggaran HAM berat. Keluarga berharap diselesaikan secara proses peradilan HAM, tetapi ada janggal,” katanya.
Kawer menegaskan, karena peristiwanya terjadi di Timika, maka secara hukum persidangannya harus digelar di tempat kejadian. Tidak bisa digelar dimana tempat mereka bertugas. Karena di Papua juga ada oditur militer untuk menjalankan persidangan.
“Wilayah [tugas] mereka para pelaku itu dua orang bertugas di Kodam Bali dan Kodam Sulawesi Utara di Manado. Informasi ini kami dapatkan dari POM di Timika, setelah ini kami kroscek di auditor militer di Jayapura” katanya.
Pelaku pembunuhan Eden Armando Bebari (19) dan Ronny Wandik (21) yakni Letda Inf Gabriel Bowie Wijaya, Sertu Vicente de Oliviera Santos, Praka Bahari Muhrim, Pratu Sugi Harnoto. Mereka bebas selama satu setengah tahun lebih.
“Kita cek di Komnas HAM, pelakunya tidak ditahan. Mereka bebas saja di luar saat proses hukum, tanpa pidana. Dalam aturan hukum, mereka itu harus ditahan sebab untuk mengantisipasi mereka melakukan kejahatan yang sama, melakukan tindak pidana yang sama dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Kawer mengatakan, seharusnya Komnas HAM tahu tentang proses persidangan ini. Tetapi mereka juga terkejut mendapat informasi kasus ini akan disidangkan secara militer.
Dia menyatakan, kasus impunitas serupa kerap kali terjadi di Papua. Seperti dua saudara Luther Wandik, Pendeta Yeremias Zanambani, kasusnya belum jelas.
“Keluarga minta untuk memberikan vonis berat terhadap pelaku dan dicopot dari kesatuan militer. Negara ini tidak membutuhkan aparat yang membunuh. Negara membutuhkan aparat yang melindungi mengayomi masyarakat dan perlakukan rakyat secara manusiawi, sebab sejak 1961 sampai sekarang orang Papua selalu mengalami perlakuan sama,” katanya.
Editor: Syam Terrajana