Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Sentani, Jubi – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, mengatakan untuk mendirikan sarana layanan kesehatan seperti klinik atau puskesmas, harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah pengelolaan limbah. Sarana layanan kesehatan yang akan didirikan tidak boleh membuang limbah bahan atau perlengkapan bekas pakai di sembarang tempat agar tidak membahayakan masyarakat sekitarnya.
“Syarat –syarat yang perlu dipenuhi itu dari segi bangunan, tata bagunan, itu semua ada di syarat-syarat berdirinya sebuah klinik atau sarana pelayanan kesehatan. Sampah medis harus dipisahkan dari sampah biasa,” ucap Khairul, saat ditemui Jubi di Sentani, Selasa (15/5/2018).
Khairul menjelaskan sebelum beroperasi, hal pertama yang harus dilakukan adalah pemeriksaan.
“Imbauan terus dilakukan karena kadang-kadang praktek-praktek yang dilakukan ini sudah diimbaukan agar harus diolah tetapi masih masuk ke sampah biasa,” katanya.
Ia juga minta setiap klinik dan sarana layanan kesehatan di Kabupaten Jayapura memahami aturan-aturan kesehatan agar limbah medis bekas pakai tidak tercampur sampah masyarakat.
“Masih ada penyimpangan-penyimpangan praktek yang perlu kita benahi terus menerus,” ucap Lie.
Hal lain disampaikan Kepala Apotek Doa Bunda yang terleak di Jalan Yahim-Purwodadi Sentani, Elpida S. Dia mengatakan pihaknya melakukan pemisahan antara sampah medis dan sampah biasa agar tidak tergabung.
“Samapah medis, seperti jarum-jarum itu kita kasih masuk di kotak baru kita bakar. Kalo yang kayak plastik itu nanti mobil sampah yang ambil,” ucapnya.
Ia juga mengatakan klinik Doa Bunda tidak memiliki ruang rawat inap. Jika ada ruang rawat inap tentu akan banyak sampah medisnya.
“Kita hanya rapat jalan saja, jadi sampah medisnya hanya bungkus-bungkus obat saja. Sampai saat ini kami tidak membuang dengan sampah biasa, keculi bekas bersihkan luka, jarum suntik yang bersentuhan langsung dengan pasien yang terluka, kalau biasa saja tidak apa,” kata Elpida. (*)





