Ini penyebab layanan penerbangan ke Timika ditunda

Papua
Foto ilustrasi, penerbangan perintis di Papua. - Jubi/Alex
Papua No. 1 News Portal | Jubi

Timika, Jubi – Maskapai penerbangan Batik Air dari Grup Lion Air menunda mengoperasikan kembali rute penerbangan Jakarta-Makassar-Timika dan sebaliknya, yang sedianya dimulai pada Rabu, (10/6/2020) kemarin. Penundaan pengoperasian kembali rute penerbangan Batik Air itu disebabkan jumlah penumpang yang sangat sedikit baik dari Jakarta dan Makassar ke Timika maupun sebaliknya dari Timika tujuan Makassar dan Jakarta.

“Informasi yang kami terima dari Batik Air di Timika, penumpang yang hendak berangkat ke Timika hanya 26 orang, sementara yang hendak berangkat dari Timika hanya 34 orang. Akhirnya Batik Air memutuskan untuk menunda keberangkatan armada pesawatnya dari Jakarta-Makassar ke Timika,” kata  Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, Rabu, (10/6//2020).

Read More

Baca juga : Mimika belum berencana buka penerbangan penumpang

Izinkan penerbangan penumpang, Pemkab Mimika diingatkan patuhi kesepakatan

Mahasiswa soroti kebijakan Pemkab Mimika membuka akses penerbangan penumpang

Menurut Johannes sebenarnya  jumlah penumpang yang akan berangkat dari Jakarta dan Makassar ke Timika maupun sebaliknya cukup banyak. Namun sebagian besar calon penumpang tersebut memutuskan batal membeli tiket lantaran belum mengurus surat keterangan sehat yang dinyatakan melalui hasil pemeriksaan cepat (rapid test) maupun pemeriksaan usap tenggorokan (swab test).

“Informasinya sebetulnya yang mau terbang ke Timika cukup banyak, di list lebih dari 80-an orang,” kata Johanes menambahkan.

Ia menelaskan, aturan masuk ke Timika persyaratannya harus bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab, maka akhirnya sebagian besar calon penumpang itu batal berangkat dari Jakarta dan Makassar.

“Sementara calon penumpang dari Timika belum sempat mengurus rapid test,” katanya.

Johannes menegaskan perlu mengevaluasi kembali standar operasi prosedur dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang yang hendak berangkat menggunakan armada pesawat terbang baik ke luar Timika maupun yang akan datang ke Timika.

Sesuai kebijakan pemerintah pusat yang diumumkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo, pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan armada pesawat terbang harus orang sehat dan bebas dari COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rapid test (RDT).

Tercatat penerbangan mengangkut penumpang ke Bandara Mozes Kilangin Timika maupun ke luar Timika ditutup total sejak 26 Maret.

Dengan adanya persyaratan bahwa semua penumpang yang akan datang ke Timika harus bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan swab, demikian Johannes, justru membuat warga yang hendak pulang itu semakin bertambah bebannya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply