Ini kronologi suap Dirut PT PLN

Suap, Papua
Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan ke PT PLN agar memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta, Jubi  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, sebagai suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kasus suap itu berawal dari surat Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan ke PT PLN agar memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

“Namun tidak ada tanggapan positif,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, (23/4/2019).

Baca juga : Modus suap terhadap Wakil Ketua DPR dengan saweran

Mantan Sekda Kota Malang ditetapkan tersangka kasus suap

Ini hukuman empat anggota DPRD Sumut penerima suap

Saut menyebutkan, akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN agar mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, meliputi Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

“Dalam pertemuan tersebut Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat,” ujar Saut menambahkan.

PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.
Baca juga : Tersangka suap bebas, Legislator: Penanganan kasus hanya sandiwara

Kasus suap kayu ilegal di Papua dihentikan di Jakarta

Terbukti menerima suap, Bupati Purbalingga divonis 7 tahun

Sedangkan Sofyan Basir diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Hingga Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain. “Pertemuan  di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah SFB,” ujar Saut menjelaskan.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply