PH Jakub dan Simon pertanyakan dasar tuntutan 10 tahun dari JPU

Sidang pembelaan kuasa hukum Jakub Fabian Skrzypski dan Simon Magal atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (23/4/2019)-Jubi/Islami

Wamena, Jubi – Penasehat hukum terdakwa Jakub Fabian Skrzypski dan Simon Magal dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan hukuman 10 tahun penjara, saat pembacaan tuntutan di persidangan sebelumnya.

Hal itu disampaikan kedua terdakwa, Latifah Anum Siregar, SH, MH dengan Aloysius Renwarin, SH dalam sidang pembelaan penasehat hukum keduanya, Selasa (23/4/2019) di Pengadilan Negeri Wamena.

Read More

Kuasa Hukum Simon Magal, Aloysius Renwarin mengatakan, tuntutan jaksa dari semua keterangan saksi JPU yang dihadirkan tidak ada yang menjelaskan tentang keterlibatan Simon Magal secara jelas, bahkan mereka (saksi) pun tidak tahu status Simon letaknya dimana.

“Dia (Simon) tidak terlibat dalam pasal yang disangkakan, tentang penyerangan dan segala macam. Untuk itu kita minta kepada majelis hakim agar mengambil keputusan secara fair seadil-adilnya, sehingga Simon bisa dibebaskan dari tuntutan Jaksa tersebut,” kata Renwarin kepada wartawan usai sidang.

Tudingan melanggar pasal makar yang disampaikan dalam dakwaan, semua itu kata Renawarin tidak memenuhi unsur. Sebab Simon tidak melanggar negara dengan kekuatan apapun, dia hanya berkomunikasi dengan terdakwa 1 Jakub Fabian Skrzypski lewat aplikasi sosial media, sehingga tidak ada penyerangan terhadap negara atau hancur karena penyerangan, sehingga sama sekali tidak ada unsur pidana makar.

“Dengan tuntutan 10 tahun sama sekali tidak ada fakta hukum yang kuat, begitu juga dengan fakta persidangan dan barang bukti yang ada termasuk delapan saksi sama sekali tidak menjelaskan keterlibatan Simon dalam pidana makar ini,” katanya.

Sementara kuasa hukum Jakub Fabian Skrzypski, Latifah Anum Siregar menilai, dari 10 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, dua orang saksi dapat dikategorikan sebagai saksi yang bukan saksi atau saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri atau juga saksi yang dikategorikan mendengar dari orang lain.

Selain itu, Jakub Fabian Skrzypski yang melakukan pertemuan dengan dengan sejumlah orang yang organisasinya dituduh sebagai organisasi terlarang sebagaimana keterangan saksi Edward Wandik, akan tetapi hanya Jakub yang dituduh melakukan makar.

“Faktanya, sebelum Jakub bertemu dengan kelompok KNPB yang dituduh bertentangan dengan negara, melakukan kriminal, telah banyak orang atau organisasi yang bertemu dan membuat buku, tulisan atau bahkan video/youtube sehubungan dengan kelompok tersebut, namun mereka tidak ditangkap dan diadili,” kata Anum Siregar.

Padahal kata Anum, dalam pertemuan di sekretariat KNPB baik di Jayapura dan Timika Jakub tidak sendiri melainkan ada pihak lain yang bersamanya, namun kenapa tidak dikenakan makar.
Menurut dia, benar jika peran kantor Kesbangpol dalam kaitannya dengan organisasi masyarakat adalah untuk melakukan pendaftaran, pendataan dan pembinaan dimana sebatas organisasi tersebut terdaftar atau tidak.

Sedangkan yang memutuskan organisasi tersebut legal atau illegal adalah kementerian Hukum dan HAM, seperti pelarangan terhadap organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilarang berdasarkan keputusan menteri hukum dan HAM.

“Dari paparan kami di pembelaan, dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dakwaan, maka dianggap bahwa pasal yang didakwakan itu tidak terbukti, sehingga tindak pidana makar sebagaimana dakwaan kesatu pasal 106 KUHP, jo pasal 87 KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Jakub Fabian Skrzypski tidak terpenuhi dan karenanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” katanya.

Sidang berikutnya, Kamis (25/4/2019) majelis hakim pengadilan negeri Wamena mengagendakan persidangan jawaban JPU atas pembelaan kuasa hukum terdakwa. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply