Dinas Kehutanan Papua klaim lahan perumahan pengungsi

Papua
Lokasi lahan yang diklaim Dinas Kehutanan Papua di komplek perumahan penyintas banjir bandang Sentani di Kampung Kemiri - Jubi/Yance Wenda.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, JubiPembangunan perumahan untuk para penyintas banjir bandang Sentani di Kampung Kemiri masih menyisakan masalah. Dinas Kehutanan Papua mengklaim sebagian lahan tersebut merupakan aset mereka.

Klaim itu dikukuhkan melalui penancapan plang di lokasi pembangunan, Jumat (4/9/2020). Mereka mencantumkan luas lahan beserta nomor sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan, serta Keputusan Mahkamah Agung (MA).

Read More

“(Dinas Kehutanan Papua mengklaim) ada 3 dari 33,3 hektare lahan mereka masuk dalam (lokasi) pembangunan perumahan. Kami tidak tahu pengaturannya seperti apa karena perumahan ini dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura,” kata Ondofolo Kampung Ifalle Jhony Suebu, pemilik ulayat lahan perumahan.

Suebu mengatakan lahan seluas 33,3 hektare tersebut berada di utara dan berbatasan dengan lahannya. Sepengetahuannya, lahan seluas 3 hektare yang diklaim Dinas Kehutanan merupakan milik warga setempat dan telah bersertifikat, sebelum dijual kepada Pemkab Jayapura untuk dibangun perumahan.

“Penentuan lokasi pembangunan berdasarkan kesepakatan bersama semua pihak, termasuk Kepala Polres dan Pemkab Jayapura, serta Dinas Kehutanan Papua.  Ada sekitar 10 hektare dialokasikan untuk perumahan bagi warga korban (penyintas) banjir. Jadi, (seharusnya) tidak ada masalah ketika lahan itu dibangun perumahan,” jelas Suebu.

Dia menyayangkan terjadinya tumpang tindih atau klaim kepemilikan lahan tersebut. Kejadian itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga bagi warga penyintas banjir bandang.

Sekretaris Dinas Kehutanan Papua Yan Pugu mengatakan pemasangan plang di lokasi pembangunan perumahan penyintas banjir bandang bertujuan mengamankan aset Pemprov Papua. Alas hak kepemilikan lahan tersebut sesuai Putusan Kasasi MA 2018.

“Putusan MA No 3299 K/PDT/2018 menyatakan tanah bersertifikat 26.01.07.14.4.00001 seluas 33,3 hektare ialah milik Dinas Kehutanan Papua. Lokasi ini memang sejak dahulu bersengketa hingga di (sidangkan) pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA. Saya rasa masyarakat sudah mengetahui itu,” jelas Pugu. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply