Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo memanggil perusahaan yang memiliki izin usaha pada wilayah hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. Lembaga itu menduga para korporasi menjadi penyebab masifnya deforestasi yang dinilai merupakan akar masalah dari bencana banjir yang merendam 7 kabupaten dan kota setempat.
“Seharusnya Jokowi hadir dan kuat. Salah satunya berani memanggil pemilik perusahaan-perusahaan tambang, sawit, HTI, HPH,” kata Koordinator Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, akhir pekan lalu.
Baca juga : Banjir Kalsel, 43 ribu pelanggan PLN masih kegelapan
Sejumlah daerah ini juga mengalami banjir
Banjir bandang Sentani di Konser Karawitan Anak Indonesia
Kisworo mengatakan seharusnya presiden berani menggelar dialog terbuka di hadapan rakyat dan organisasi masyarakat sipil. Walhi juga menyayangkan langkah Presiden yang hanya menyalahkan curah hujan tinggi dan daya tampung sungai sebagai penyebab banjir di kalsel.
Padahal, catatan Walhi menunjukkan 50 persen dari luas Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta hektare sudah dibebani oleh izin tambang. Sedangkan 33 persen izin perkebunan sawit dan 17 persen untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI).
Kisworo mendesak pemerintah segera mengaudit perizinan usaha industri ekstraktif di wilayah tersebut dan menghentikan izin baru. Jika didapati adanya pengrusakan lingkungan, ia minta penegakan hukum dilakukan dengan tegas.
Ia juga mengkritik langkah pemerintah yang dinilai kurang sigap dalam mengantisipasi curah hujan tinggi. Ia menduga pemerintah tak siap meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi curah hujan tinggi.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan Kalimantan sebagai wilayah dengan angka deforestasi tertinggi dibanding pulau lain dalam kurun waktu 2017-2018. Angkanya mencapai 128,2 ribu hektar (netto). Penyumbang deforestasi paling tinggi di wilayah itu pada kawasan Hutan Produksi (HP) atau hutan yang digunakan untuk pembangunan, industri dan ekspor, dengan luas mencapai 25,3 ribu hektare.
Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 11,9 ribu hektare, Hutan Produksi Konservasi (HPK) 9,1 ribu hektare, Hutan Konservasi (HK) 4,6 ribu hektare dan Hutan Lindung (HL) 3 ribu hektare.
Sementara data Forest Watch Indonesia (FWI) dalam laporan “Angka Deforestasi Sebagai Alarm Memburuknya Hutan Indonesia” mencatat 12,8 juta hektare hutan di Kalimantan dibebani izin usaha.
Angka itu terdiri dari 5,2 juta hektare untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH), 756 ribu untuk Hak Tanaman Industri (HTI), 642 ribu untuk perkebunan kelapa sawit dan 1,5 juta untuk tambang. Ada juga 4,6 juta lahan yang masih tumpang tindih antara izin untuk HPH, HTI, perkebunan kepala sawit dan tamabng. Data ini belum termasuk area yang dikuasi oleh perhutani. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol