Alokasi Dana Kampung bagi 50 kampung di Kabupaten Jayapura cair pekan ini

Rapat Kampung di Papua
Foto ilustrasi, tapat kampung oleh masyarakat Kampung Nambom. - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Sejumlah 50 kampung di Kabupaten Jayapura akan mulai menerima pencairan Alokasi Dana Kampung pada pekan ini. Kampung yang akan menerima pencairan Alokasi Dana Kampung itu adalah kampung yang telah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Kampung periode sebelumnya.

Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra di Sentani, ibu kota Kabupten Jayapura, Papua, Senin (28/6/2021). Menurutnya, pencairan Alokasi Dana Kampung (ADK) bagi 50 kampung itu akan dilakukan dalam dua tahap, dengan besaran pencairan senilai 50 persen anggaran pada setiap tahapan.

Read More

Yarusabra mengatakan pencairan ADK itu terlambat karena banyak kampung yang belum memasukkan laporan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan ADK periode sebelumnya. “Kami berharap agar kampung yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya segera membuat laporan penggunaan anggaran, dan mengunggahnya dalam aplikasi sistem informasi keuangan desa,” ujar Yarusabra.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi 80 kampung. Sejumlah 80 kampung itu menerima pencairan ADD dalam tiga tahap, dengan besaran pencairan tahap pertama senilai 40 persen dari total anggaran. Pada tahap kedua, mereka akan menerima 40 persen dari total anggaran, dan 20 persen sisanya dicairkan pada tahap ketiga.

Baca juga: DPRD Kabupaten Jayapura pertanyakan dana kampung yang terlambat cair

“Aparat kampung dituntut agar lebih kreatif dan aktif membuat semua laporan penggunaan anggaran. Baik itu ADK maupun ADD. Ada tambahan alokasi dana afirmasi yang diberikan bagi kampung-kampung yang sudah beralih statusnya dari kampung dinas menjadi kampung adat,” jelasnya.

Pada masa pandemi COVID-19, Yarusabra menyatakan aparat kampung harus lebih banyak memprogramkan kegiatan ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya alam disektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan ekonomi kreatif. Menurutnya, ADK maupun ADD dapat dipergunakan untuk membiayai berbagai program tersebut.

“Sesuai dengan arahan pimpinan daerah, masyarakat diminta kembali untuk mengelola semua potensi sumber daya alam yang dimiliki. Oleh sebab itu, ADK dan ADD dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan kegiatan bercocok tanam, pembukaan lahan pertanian, perikanan laut maupun air tawar. Dengan demikian, akan mempermudah aparat membuat laporan pertanggung jawaban anggarannya,” ucap Yarusabra.

Kepala Kampung Nambom, Distrik Kemtuk, Seblon Dwaa mengaku sejak enam bulan lalu aparat kampungnya tidak lagi bekerja, karena belum menerima hak-haknya sebagai aparat Kampung. “Kampung kami yang duluan mengunggah laporan [pertanggungjawaban] ke aplikasi sistem informasi keuangan desa, sejak tiga bulan lalu. Aparat kampung sudah tunggu lama,” kata Dwaa. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

 

Related posts

Leave a Reply