Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua atau FRI-WP, Surya Anta Ginting menyatakan kesakralan Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 tidak berlaku untuk Papua. Hal itu dinyatakan Ginting dalam diskusi masalah Papua yang berlangsung secara daring pada Jumat malam (27/8/2021).
Ginting mengatakan Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Akan tetapi, Ginting menyebut orang Papua hingga kini tidak diberi kebebasan untuk menentukan kemerdekaannya sendiri lewat referendum.
“Ketika berbicara Papua, kalimat sakral itu justru diragukan. Kami di FRI-WP sejak lima tahun ini mengadvokasi isu Papua dan kampanye referendum rakyat Papua,” kata Ginting yang pernah dipenjara gara-gara aktivitasnya dalam FRI-WP.
Baca juga: Indonesia yakin menang kalau Papua referendum, Ginting: Kenapa tak dilakukan?
Ginting mengatakan FRI-WP merupakan aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi, mahasiswa, buruh, dan individu yang sepakat masalah Papua mesti diselesaikan dengan referendum. Apalagi negara terbukti gagal menghentikan kekerasan terhadap orang Papua, dan gagal menindak para pelaku kekerasan itu.
“Mengapa kami dukung referendum, pengalaman organisasi saya dan saya pribadi, ketika berinteraksi dengan teman teman Papua pada 2002 saat masih aktivis mahasiswa di Yogya. Teman teman Papua cerita bagaimana masalah Papua. Sejak saat itu saya setuju mendukung perjuangan mereka, bahwa orang Papua mesti bebas dari kekerasaan,” ujarnya.
Ia berpendapat masuknya Papua dalam Republik Indonesia merupakan aneksasi. Ada beberapa alasan yang mendasari pendapat itu, di antaranya ketika Konferensi Meja Bundar (KMB), untuk pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda, Papua tidak disebutkan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI).
Baca juga: PRP di Manokwari tolak Otsus jilid II dan tuntut dibebaskannya Victor Yeimo
Selain itu, ketika para pendiri Bangsa Indonesia berembuk daerah mana saja yang akan menjadi bagian Negara Indonesia, ada di antara mereka yang tidak setuju Papua masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah Mohammad Hatta.
Saat Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, juga tak ada perwakilan Papua. Yang ada hanya perwakilan dari Pulau Jawa, Sumatera, Ambon, Sulawesi dan beberapa daerah lainnya. Di sisi lain, apabila melihat kembali daerah jajahan Belanda pada masa itu, Indonesia adalah provinsi sendiri dan Papua provinsi sendiri.
“Perdebatan itu belum selesai sampai hari ini. Bagi kami, Papua adalah aneksasi. Tidak ada konfirmasi dulu pada orang Papua, apakah [orang Papua] mau bergabung dengan Indonesia. Yang terjadi, saat para pemimpin Papua deklarasikan kemerdekaan Papua, Soekarno melakukan operasi Tikora untuk merebut Papua,” ucapnya.
Baca juga: Otsus muka baru dan cerita lama pemekaran wilayah Papua
Sementara itu, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais, Soleman B Ponto mengatakan Pemerintah Indonesia tidak mungkin akan melepas Papua begitu saja. “Kenapa kita tidak dukung yang terbaik daripada menambah jatuh korban banyak orang tak berdosa. Pemerintah tujuannya berbuat terbaik dan dunia internasionl melihat apa yang diperbuat pemerintah,” kata Ponto.
Menurutnya, pemerintah juga tak ingin ada korban di Papua. Sebaliknya, negara mau yang terbaik untuk provinsi tertimur Indonesia itu. “Tapi pemerintah mesti didukung. Tidak bisa kerja sendiri. Mesti jalan bersama. Tuduhan pelanggaran HAM tak bisa dijadikan alasan menuntut regerendum. Otsus sudah final dan tak mungkin ada referendum,” ucapnya.
Ia meminta berbagai pihak tidak memberikan harapan kepada orang Papua bahwa akan merdeka suatu saat nanti. Sebab, akan mengakibatkan pertumpahan darah yang tak kunjung selesai.
“Saya tidak membantah ada jatuh korban di Papua. Tapi mesti dilihat mereka ini siapa dan karena apa. Bagi yang tidak suka, itu pelanggaran HAM. Namun bagi pemerintah, itu upaya mempertahankan negara,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G





