Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Sejumlah faksi pro kemerdekaan Papua yang tergabung dalam  Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otsus di kabupaten Manokwari Papua Barat mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap Juru bicara internasional PRP, Victor Yeimo dari rutan Mako Brimob Polda Papua di Jayapura.

Juru bicara dalam negeri Petisi Rakyat Papua tolak Otsus Jilid II Samuel Awom mengatakan bahwa  kriminalisasi terhadap Victor Yeimo berlangsung secara masif dan sistematis oleh Negara melalui perangkatnya.

“Perlakuan hukum terhadap Viktor Yeimo belum jelas, selama tiga bulan masih mendekam di rutan Mako Brimob. Kami desak segera dibebaskan tanpa syarat,” ujar Awom dalam konferensi pers di Kelurahan Amban Manokwari Barat, Senin (16/8/2021).

Dia menegaskan, bahwa dua tahun pasca-aksi rasisme 16 Agustus 2019, tidak ada niat baik Pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan dialogis yang bermartabat sebagai solusi damai.

“Sampai 20 tahun ke depan, kami akan terus suarakan penolakan Otsus yang secara sepihak diteken Jakarta. Kami akan terus meminta hak penentuan nasib sendiri atau self determination bagi bangsa Papua,” kata Awom.

Selanjutnya ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mnukwar Alexander Nekenem menyatakan suara rakyat Papua untuk menolak perpanjangan Otsus tidak dianggap oleh Pemerintah Indonesia, dan secara sepihak ditetapkan untuk dilanjutkan.

“Bagi kami, Otsus adalah produk rasisme bagi bangsa Papua karena dipaksakan dan bukan permintaan rakyat Papua,” kata Alexander Nekenem.

Nekenem juga menyayangkan perlakuan hukum terhadap Viktor Yeimo yang secara terpisah [di luar] dari proses hukum dampak aksi lawan rasisme seperti yang dijalani bekas tujuh tahanan politik (tapol) di Kalimantan.

“Bagi kami, hukum di Indonesia ini bukan lagi untuk ditegakkan, tetapi telah menjadi alat politik untuk membungkam ruang demokrasi orang Papua,” kata dia.

Nekenem juga menegaskan bahwa hak penentuan nasib sendiri adalah solusi terbaik untuk mengakhiri segala bentuk protes terhadap tawaran pembangunan dalam kerangka Otsus oleh Pemerintah di tanah Papua.

Senada Markus Umpes, menteri dalam negeri West Papua National Authority (WPNA) turut menyatakan desakan pembebasan tanpa syarat terhadap Viktor Yeimo dari rutan Mako Brimob Polda Papua.

Dia berpandangan bahwa rasisme terhadap orang Papua sudah terjadi sejak tahun 60-an sejak pencaplokan tanah Irian Barat ke dalam NKRI. Hal serupa [pencaplokan] pun terjadi pada perpanjangan Otsus jilid II saat.

“Bagi kami 11 organisasi sipil politik yang tergabung dalam PRP, bahwa sekalipun pemerintah melakukan teror dan kriminalisasi dalam bentuk hukum, tapi revolusi tidak akan pernah berakhir selama orang Papua masih ada di atas negerinya sendiri,” tukas Umpes.

Penegasan serupa juga disuarakan Yali Halitopo ketua Forum Independen Mahasiswa (FIM) West Papua Mnukwar dan Yores Manggaprouw ketua Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP). (*)

Editor: Edho Sinaga