Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Warga menyegel lokasi permukiman transmigrasi Kampung Karya Bumi di Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura. Mereka menuntut pembayaran ganti rugi lahan kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Kampung Karya Bumi menempati areal seluas kurang lebih 500 hektare dan dihuni para transmigran sejak 50 tahun lalu. Penyegelan berupa pemalangan terhadap lokasi permukiman tersebut dilakukan masyarakat adat setempat sejak Senin.
Pemalangan akhirnya dibuka setelah para pemilik hak ulayat bertemu Tim Kerja Masyarakat Adat dan Warga Transmigrasi serta Bupati Mathius Awoitauw. Berdasarkan kesepakatan, mereka akan menemui Gubernur Papua untuk membahas persoalan itu pada Jumat lusa.
“Masyarakat adat dan warga transmigrasi sesungguhnya merupakan korban dari kebijakan pemerintah pusat. (Namun), Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat perintah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua agar menyelesaian persoalan hak ulayat ini,” kata Bupati Awoitauw saat memimpin pembukaan pemalangan, Rabu (18/11/2020).
Awoitauw menegaskan tetap berkomitmen dalam memperjuangkan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat setempat. Karena itu, dia mendesak Pemprov Papua melunasi ganti rugi lahan di Kampung Karya Bumi kepada para pemilik ulayat.
“Pemerintahan pusat sejak awal menjanjikan hal yang muluk-muluk padahal kondisinya tidak semudah dibayangkan. Ada hak-hak masyarakat adat yang juga harus serius diperhatikan,” tegasnya.
Ketua Tim Kerja Masyarakat Adat dan Warga Transmigrasi Bernadus Sanggrawai menambahkan para transmigran selama ini hidup berdampingan dengan warga lokal. Mereka selalu rukun sehingga tidak pernah terjadi perselisihan sejak permukiman transmigrasi tersebut dibangun.
“Warga transmigrasi telah menjadi bagian dari keluarga besar kami, masyarakat adat. Hubungan baik ini telah berlangsung selama 50 tahun,” kata Sanggrawai.
Dia mengatakan Pemprov Papua telah membayar sebesar Rp7 miliar sebagai ganti atas penggunaan lahan di Kampung Karya Bumi. Namun, pembayaran itu hanya untuk lahan yang ditempati empat bangunan perkantoran milik Pemprov Papua. “Berdasarkan surat perintah Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua harus membayar (ganti rugi terhadap) seluruh areal yang ditempati transmigran.” (*)
Editor: Aries Munandar