Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung rasa keadilan masyarakat dalam merespons vonis 5 tahun penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di pengadilan tingkat kasasi (Mahkamah Agung).
KPK menyatakan korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula. “Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/3/2022).
Ali menegaskan pemberantasan korupsi memerlukan komitmen kuat termasuk dari penegak hukum. Sedangkan pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime,” ujar Ali menambahk.
Hukuman pidana penjara terhadap Edhy di pengadilan tingkat kasasi sama seperti tuntutan jaksa KPK dan lebih ringan daripada putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara.
Edhy juga dihukum MA untuk membayar denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Hak politik Edhy dicabut selama 2 tahun.
Baca juga : ICW sebut tuntutan kasus korupsi Edhy Prabowo menghina rasa keadilan
Penyuap mantan menteri KKP Edhy Prabowo diajukan sebagai justice collaborator
Saksi kasus korupsi Edhy Prabowo meninggal
Putusan MA mempertimbangkan Edhy Prabowo telah berbuat baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju.
Putusan di tingkat kasasi ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022 lalut. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol