Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) lagi-lagi didesak menuntaskan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, terkait kasus terpidana Wahyu Setiawan.
Desakan tersebut kembali muncul di publik setelah tiga bulan pasca terpidana Wahyu Setiawan mantan komisioner KPU RI menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Agustus lalu.
Menjawab desakan tersebut, tim pengacara Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy, menilai bahwa KPK RI cukup profesional dalam menelusuri dugaan suap yang menjerat terpidana Wahyu Setiawan.
“Silakan saja, jika ada pihak-pihak yang mau berdemo mendesak KPK RI, tapi saya kira KPK RI cukup profesional dalam menelusuri dugaan suap yang menjerat Pak Wahyu tersebut,” ujar Warinussy kepada Jubi, di Manokwari Jumat (4/12/2020).
Baca juga: KPK ajak warga Papua cegah korupsi lewat JAGA
Menurut Warinussy, kliennya (Dominggus Mandacan) tidak pernah memberi suap dalam bentuk apapun kepada Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekertaris KPU Papua Barat. “Sebagai pengacara Gubernur Mandacan, saya dan mitra saya Advokat Demianus Waney, sudah melakukan konsultasi muka dengan muka bersama klien kami di awal bergulirnya kasus terpidana Wahyu Setiawan,” katanya.
Ia menyatakan putusan terhadap terpidana Wahyu Setiawan, selaku Terdakwa I [dalam persidangan], jelas sekali bahwa terpidana menerima uang sejumlah Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo. “Jadi bukan dari Pak Mandacan kan? Apalagi saudara Thamrin sudah pernah dimintai keterangannya sebagai saksi bahkan di sidang pengadilan pula. Intinya, klien kami sama sekali tidak pernah memberi apapaun, termasuk uang kepada Rosa Muhamad Thamrin Payapo,” tukas Warinussy.
Baca juga: Dugaan korupsi pembangunan gereja di Timika, KPK periksa 30 saksi
Sementara, Ali Fikri, juru bicara KPK RI yang dikonfirmasi melalui telepon seluler sejak Kamis kemarin, belum memberikan respons atas desakan pemeriksaan terhadap Gubernur Dominggus Mandacan, hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, pada 1 Desember lalu, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan dan Demokrasi Indonesia (Implikasi) menggelar aksi di kantor KPK RI, mendesak pimpinan KPK RI untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
“Kami mendesak KPK agar segera mengusut tuntas dugaan praktek suap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan demi Papua Barat yang bersih dari ancaman korupsi,” tegas Koordinator Lapangan Implikasi, Rival di atas mobil komando.
Baca juga: KPK masih bungkam soal tersangka korupsi pembangunan gereja di Mimika
Implikasi juga mendesak KPK untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Dominggus Mandacan lantaran hingga Wahyu Setiawan divonis, penyidik KPK tak kunjung memeriksa Dominggus. “KPK harus menyelamatkan Papua Barat dari tindakan praktek suap dan ancaman korupsi,” katanya.
Wahyu Setiawan sendiri telah terbukti bersalah menerima suap dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku melalui dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Wahyu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/8/2020). Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. (*)
Editor : Edho Sinaga





