SPSI Mimika minta pemerintah dan perusahaan lindungi buruh selama pandemi Covid-19

Papua
Ilustrasi aksi buruh, pixabay.com
Ilustrasi aksi buruh, pixabay.com

Pandemi Covid-19 saat ini telah memicu masalah baru, yaitu terjadinya krisis ekonomi, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup rakyat akibat berbagai pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Timika, Jubi – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mendesak pemerintah daerah dan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu agar memberi perlindungan yang maksimal kepada para pekerja yang terdampak maupun tertular selama Pandemi Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Mimika segera mendesak seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi agar melaksanakan Surat Edaran Nomor: M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 secara maksimal dalam perusahannya tanpa terkecuali,” kata Ketua PC SPKEP SPSI Mimika , Aser Koyamee Gobai, di Timika, Jumat, (1/5/2020).

Baca juga : PHK buruh akibat Covid -19 terjadi di sejumlah daerah

Banyak perempuan asal Sigi jadi buruh migran unprosedural

FSBDSOAP Nabire minta PT Nabire Baru penuhi hak buruh

Aser mengatakan wabah pandemi Covid-19 saat ini telah memicu masalah baru, yaitu terjadinya krisis ekonomi, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup rakyat akibat berbagai pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Meski Covid-19 baru melanda Indonesia, termasuk Kabupaten Mimika, dalam waktu lebih dari satu bulan terakhir, menurut Aser, dampak yang ditimbulkannya sudah semakin terasa, seperti banyak orang kelaparan karena kekurangan bahan kebutuhan pokok akibat tidak bekerja atau kehilangan pekerjaan.

“Kami meminta Pemkab Mimika agar dapat menyalurkan bantuan bahan kebutuhan pokok dalam bentuk bahan angan kepada pekerja yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari Covid-19 maupun kelompok masyarakat lainnya yang selama ini berada di bawah garis kemiskinan,” kata Aser menjelaskan.

Saat peringatan hari buruh sedunia, SPSI Mimika juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua agar segera menyelesaikan persoalan Buruh Mogok Kerja Freeport yang sudah berlangsung tiga tahun sejak Mei 2017.

“Kasus ini sudah berlangsung selama tiga tahun tanpa kejelasan dan merupakan bentuk pelanggaran hak dasar pekerja atau buruh yang dialami oleh ribuan pekerja permanen PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan privatisasi dan kontraktornya,” katanya.

Sementara itu Perayaan Hari Buruh Internasional di Kota dan Kabupaten Jayapura sejak pagi hingga Jumat sore tampak sepi tidak ada kegiatan. Beberapa karyawan swasta yang bekerja di toko dan perusahaan hanya berada di rumah karena masa pencegahan pandemi Covid-19.

“Kami tidak mengetahui perayaan Hari Buruh Internasional, ya suasana sekarang karena pandemi virus corona,”  kata Markus, pekerja swasta di Jayapura.

Pantauan yang ada menunjukkan, beberapa aparat kepolisian berkendaraan motor melakukan patroli di beberapa ruas jalan di Jayapura. Di antaranya di Jalan Abepura, Kotaraja, Sentani dan Ahmad Yani tampak sepi karena hari libur.

Aktivitas sebagian toko dan perkantoran swasta di Kota Jayapura juga tutup karena hari libur Mayday 1 Mei 2020. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply