Serikat Buruh Papua tak peduli jika ada yang kontra

Para pengurus FSBDSOAP - Jubi/Arjuna
Para pengurus FSBDSOAP – Jubi/Arjuna.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Orang Asli Papua (FSBDSOAP), Kope Wenda tak peduli jika ada pihak yang kontra atau tak sependapat dengan kehadiran organisasi pekerja asli Papua yang didirikannya itu.

Read More

Kope Wenda mengatakan, gagasan didirikannya FSBDSOAP bertujuan melindungi pekerja asli Papua dan membina orang asli Papua menciptakan lapangan kerja sendiri.

Hal tersebut dikatakan Kope Wenda kepada Jubi usai rapat sosialisasi dan konsolidasi organisasi Dewan pengurus pusat atau DPP FSBDSOAP Provinsi Papua, di sekretariat sementara Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura pada Sabtu (9/11/2019).

Menurutnya, ke depan organisasi yang dipimpinnya itu tak akan luput dari berbagai masalah dan hambatan. Tidak menutup kemungkinan tantangan itu akan muncul dari kalangan orang asli Papua sendiri yang tidak sependapat dengan kehadiran FSBDSOAP.

“Kami sudah siap dengan berbagai kemungkinan yang akan kami hadapi ke depan, karena sebuah organisasi tak pernah luput dari berbagai tantangan atau hambatan,” kata Kope Wenda.

Menurutnya, kini pengurus dan anggota FSBDSOAP telah mencapai 2.500 orang, yang menyebar di 28 kabupaten dan satu kota di Papua.

“Kepengurusan FSBDSOAP telah terbentuk di semua kabupaten. Kami tinggal melaksanakan pelantikan pengurus. Dalam waktu dekat kami pengurus DPP akan membicarakan pelaksanaan pelantikan pengurus ini,” ujarnya.

Sementara pihak penyusun draf Raperdasus buruh yang telah disahkan DPR Papua dan ekskutif pada akhir Oktober 2019, John NR Gobai mengatakan gagasan penyusunan draf Raperdasus itu muncul didasari sejumlah temuan di lapangan. Berbagai sektor pekerjaan didominas,  orang asli Papua menjadi minoritas. Selain itu, mereka juga mengalami diskriminasi terkait upah, jaminan keselataman dan kenyamanan di tempat kerja.

“Padahal tingkat kesulitan pekerjaan mereka cukup tinggi. Raperdasus itu mengatur terkait perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada buruh orang asli Papua,” kata Gobai.

Menurutnya, dalam Raperdasus itu juga mengatur terkait pembentukan serikat pekerja orang asli Papua sebagai wadah buruh asli Papua memperjuangkan hak-hak mereka. (*)

Editor : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply