Satgas Covid-19 tegaskan tak ada keringanan karantina dari luar negeri

Karantina Papua
Ilustrasi, karantina Covid-19 - Jubi/LeonArt

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta, Jubi – Satuan tugas Covid-19 menegaskan tak ada kompensasi atau pengurangan waktu karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia. Hal itu disampaikan terkait untuk mencegah masuknya varian baru dari SARS-CoV-2 yang bisa merusak capaian pengendalian Covid-19.

“Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi, dikutip dari Antara, Jum’at, (22/10/2021)

Baca juga : Mengevaluasi kepulangan kontingen PON XX Papua
Warga dari luar negeri diduga diperas bayar karantina Rp17 juta
Pasien Covid-19 sedang karantina di hotel bebas menikmati bakso keliling

Ia memastikan pemerintah pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan. Kebijakan itu pun sudah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri harus ikut karantina selama delapan hari.

Tujuannya sebagai tindakan preventif karena meski pendatang sebelumnya mendapatkan hasil negatif dalam hasil tes usap PCR-nya, ia tetap berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 di dalam sebenarnya berlangsung selama 14 hari.

“Oleh karena itu karantina wajib dilakukan agar Covid-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia,” kata Soni menegaskan.

Ia sangat menyayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan petugas untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.

Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.

Sonny dengan tegas menyebutkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina. “Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta,” ujar Sonny menegaskan.

Pasal yang disangkakan kepada sang selebgram yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply