Papua No.1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi –  Kepolisian memeriksa anggota Satgas Covid-19 Kota Makassar terkait konser musik menimbulkan kerumunan abai protokol kesehatan. Penyidik kepolisian masih memeriksa sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) pada acara konser musik itu.

“Sudah diperiksa dan masih melengkapi alat bukti untuk pelanggaran hukumnya tentang UU wabah penyakit dan UU kekarantinaan kesehatan,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi, Senin (7/2/2022).

Baca juga : MRP rayakan Natal di Papua dengan terapkan protokol kesehatan
Kemenkes soroti protokol kesehatan Sumatera Barat
Tempat ibadah siap terapkan protokol kesehatan

Menurut Budhi sejumlah pihak yang dimintai keterangan antara lain dari Pemerintah Kota Makassar hingga pemilik tempat acara konser musik tersebut. “Dinas terkait yakni, Satgas Covid-19, Kesbangpol dan pemilik tempat. Jadi sekitar 29 orang saksi yang dimintai keterangan,” kata Budi menambahkan.

Budhi menegaskan bahwa acara konser musik tersebut tidak ada izin penyelenggaraan. Izin yang mereka miliki hanya untuk acara vaksinasi dan seni budaya. Yang ada hanya izin kegiatan vaksinasi dan UMKM. “Itupun jumlah orang dibatasi tidak lebih dari 1000 orang dengan kapasitas gedung 4000 orang,” kata Budhi menjelaskan.

Kabagops Polrestabes Makassar, Komisaris Wahyu Basuki mengatakan telah ada 29 orang yang diperiksa sebagai saksi.

“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kami masih memeriksa saksi yang terlibat pada acara itu. Panitia kita periksa terkait kapasitas jumlah penonton yang tidak sesuai dengan surat izinnya,” kata Wahyu.

Sedangkan dalam surat perizinan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kota, panitia mencantumkan jumlah penonton yang akan hadir hanya seribu orang. “Namun  saat acara berlangsung jumlah penonton yang memadati area lokasi konser mencapai 3 ribu orang,” kata Budhi menjelaskan.

Hal itu menjadi alasan polisi membubarkan acara tersebut. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol