Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, terlibat lolosnya selegram Rachel Vennya dari karantina. Anggota TNI itu diduga mengatur agar Rachel Vennya tak dikarantina usai kembali dari luar negeri.
“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dikutip Antara, Kamis, (14/10/2021).
Baca juga : Kalbar karantina kontingennya kembali dari PON XX Papua
Pasien Covid-19 sedang karantina di hotel bebas menikmati bakso keliling
Warga dari luar negeri diduga diperas bayar karantina Rp17 juta
Herwin menyebut hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19, menyelidiki soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Herwin menambahkan.
Menurut Herwin, Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat. Penyelidikan, juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.
Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 menyatakan, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Termasuk pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, serta pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
“Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol






