Satbrimob Papua jamin keselamatan Victor Yeimo

Papua
Victor Yeimo ketika diperiksa oleh penyidik di Mako Brimob Polda Papua, Senin, (10/5/2021) - Fire untuk Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Wakil Komandan Satuan Brigade Mobil atau Satbrimob Kepolisian Papua, Ajun Komisaris Besar Soeroso menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kesehatan dan keselamatan Victor Yeimo, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat yang tengah ditahan di Markas Satbrimob Daerah Papua. Hal itu dinyatakan Soeroso di Kota Jayapura, Selasa (18/5/2021).

“Tugas kami terhadap saudara Victor Yeimo adalah menjaga kesehatannya, juga menjaga keselamatan dia selama ada di sini. Itu komitmen utama kami. Kami bertanggungjawab atas kesehatannya,” ujar Soeroso saat menerima kunjungan Ketua Fraksi Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, John NR Gobai dan anggota Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua, Pendeta Nikolaus Degei yang menengok Victor Yeimo di Markas Satbrimob Daerah Papua pada Selasa.

Read More

Soeroso menyatakan pihaknya memperlakukan Victor Yeimo dengan baik, termasuk memberinya kesempatan untuk berjemur setiap pagi, mandi secara rutin, dan memberi tempat tidur yang layak. “Hampir tiap pagi kami dampingi dia untuk jemur badan pada matahari hari. Itu tugas kami, jadi semuanya jangan khawatir dengan keberadaan saudara Victor di sini. Dia aman,” katanya.

Baca juga: 31 organisasi sipil: Pemidanaan Victor Yeimo wujud kegagalan atasi masalah Papua

Soeroso menyatakan Victor Yeimo yang ditangkap polisi dari Satuan Tugas Nemangkawi pada 9 Meif 2021 lalu berstatus tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Papua. “Dia memang tahanan Polda. Nah, untuk soal makan dan minum itu jadi tanggungan Polda, melalui [Direktorat] Reserse Kriminal. Mereka yang biasa antar [makanan] ke sini,” ujarnya.

Ia dijadikan tersangka dalam sejumlah perkara, termasuk makar. Saat memberikan keterangan pers pada 10 Mei 2021, Kepala Polda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan pihaknya mengenakan pasal berlapis untuk menjerat Victor Yeimo, termasuk Pasal 106 junto pasal 82 KUHP  dan Pasal 110 KUHP (delik makar), pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melawan penguasa), Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 365 KUHP (pencurian), Pasal 170 ayat (1) KUHP (penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan), dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 (kepemilikan senjata pemukul atau penikam).

Baca juga: Khawatirkan keselamatan Victor Yeimo, TAPOL surati Dewan HAM PBB

Ditemui pada Selasa, Victor Yeimo membenarkan ia menerima perlakuan yang baik di dalam tahanan. Yeimo menyatakan hanya berkeberatan atas dua hal, yaitu makanan yang dibawa penyidik Polda Papua tidak layak dikonsumsi, dan merasa kesepian karena seorang diri di dalam tahanan.

“Makanan itu biasa diantar oleh Polda, tapi saya kira tidak layak saya makan. Nasi itu keras, dan dicampur dengan sambal yang pedas. Saya ada riwayat penyakit maag, kalau saya makan itu, terasa sakit sekali” ungkap Yeimo.

Menurutnya, ditahan seorang diri di Markas Satbrimob Daerah Papua membuatnya kesepian. “Saya juga kadang hampir stress, karena rumah tahanan itu besar, [tapi isinya] cuma saya seorang diri. Tak ada teman yang ajak cerita-cerita. Seolah-olah tembok itu jadi teman. Jika memang ada tahanan lain di tahanan Polda bisa pindahkan ke sini, supaya ada teman cerita untuk hilangkan kebosanan,” kata dia. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply