Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk memasukkan pasal khusus untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). Tercatat lembaga legislatif sedang membahas RUU tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkkan naskah RUU tersebut belum memasukkan pasal khusus untuk melindungi perempuan dan anak.
“Maka penekanan pada hak korban yang spesifik bagi perempuan dan anak juga harus diatur dalam UU ini. Karena ada perbedaan kebutuhan khususnya pada perlindungan penanganan dan pemulihan,” kata aktivis Jaringan Pembela HAM Perempuan (HAP) Korban Kekerasan Seksual, Lusia Palulungan, Rabu (3/11/2021).
Baca juga :
Lusia juga mendorong DPR agar memperbaiki definisi kekerasan seksual di Pasal 1 RUU PKS. Perbaikan dilakukan dengan mendefinisikan sembilan bentuk kekerasan seksual termasuk kekerasan berbasis siber di dalam UU TPKS.
“Kami telah mengusulkan kepada DPR beberapa poin perbaikan dalam RUU PKS. Selain, pasal khusus perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan seksual, juga mengusulkan untuk mengubah pasal yang mengatur soal rehabilitasi pelaku,” kata Lusia menambahkan.
Baca juga : Kebijakan perparah kekerasan perempuan di tanah Papua
Kampanye anti kekerasan seksual melalui Yospan bersama
Pelaku kekerasan seksual di gereja dihukum disiplin
Selain itu pegiat anak dan permepuan juga ingin memasukkan bab khusus tentang hak-hak korban keluarga dan saksi. Termasuk menambah ketentuan sanksi minimal dan meningkatkan sanksi maksimal dalam ketentuan pidana.
Lusia tak keberatan dengan usulan DPR dengan mengubah judul rancanan undang-undang itu itu jadi TPKS. Secara umum dari total 13 poin usulan pihaknya, ia menyebut sejauh ini badan legislasi DPR telah mengakomodir semua usulan itu, meski ada beberapa poin yang perlu dipertegas dalam hal substansi.
“Namun ada beberapa poin yang juga masih penting untuk dipertegas lagi dalam substansinya,” katanya.
Tercatat RUU PKS diketahui kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021, bersama 36 RUU lain yang diusulkan pemerintah dan DPR. Dalam prosesnya, Baleg DPR teranyar akan menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Ekuador dan Brasil dalam rangka penyusunan RUU tersebut. Namun sejumlah pihak me mengkritik rencana tersebut, dan meminta agar DPR membatalkannya.
Draf awal RUU PKS (TPKS) terdiri dari 11 bab dengan 40 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol